Rabu 06 Oct 2021 00:30 WIB

Turki Usir Kapal Penelitian Siprus Yunani

Kapal penelitian itu dinilai telah melanggar landasan kontinen Turki.

Kapal patroli Angkatan Laut Turki.
Foto: REUTERS/Murad Sezer
Kapal patroli Angkatan Laut Turki.

REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA -- Angkatan Laut Turki mendorong kapal penelitian Siprus Yunani karena melanggar landas kontinennya di Laut Mediterania. Demikian dilaporkan seorang sumber dari Kementerian Pertahanan Turki pada Senin.

Menurut sumber itu, pada 29 September, pemerintah Siprus Yunani mengeluarkan peringatan navigasi Navtex untuk kegiatan penelitian oleh kapal Nautical Geo berbendera Malta di area landas kontinen Turki. Namun, Turki melakukan kontak dengan Malta dan Italia, tempat perusahaan pemilik kapal berada, melalui saluran diplomatik dengan alasan bahwa langkah tersebut sebelumnya tidak dikoordinasikan dengan Turki.

Baca Juga

Turki mengeluarkan peringatan Notmar dan Navtex pada 1 Oktober untuk memberitahu kapal tersebut bahwa aktivitas itu harus dikoordinasikan dengan pihaknya. Terlepas dari upaya pendekatan positif Turki baru-baru ini, kapal penelitian Nautical Geo berusaha melanggar landas kontinen Turki pada Minggu pagi.

Kapal tersebut diperingatkan oleh kapal milik angkatan laut Turki, yang sedang melakukan kegiatan pengintaian dan pengawasan di wilayah tersebut sebagai bagian dari Operasi Perisai Mediterania. Kemudian kapal itu didorong keluar dari landas kontinen Turki.

Angkatan Laut Turki pekan lalu mencegah kegiatan penelitian lain yang dilakukan oleh kapal Nautical Geo di daerah timur pulau Kreta.

Sumber, https://www.aa.com.tr/id/turki/turki-usir-kapal-penelitian-siprus-yunani-yang-langgar-landas-kontinennya/2382962.

Turki, yang memiliki garis pantai terpanjang di Mediterania Timur, telah menolak klaim batas laut Yunani dan pemerintah Siprus Yunani, menekankan bahwa klaim berlebihan mereka melanggar hak kedaulatan Turki dan Siprus Turki.

Para pemimpin Turki telah berulang kali menekankan bahwa Ankara mendukung penyelesaian semua masalah luar biasa di kawasan itu—termasuk sengketa maritim—melalui hukum internasional dan hubungan bertetangga yang baik.

sumber : Anadolu
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement