REPUBLIKA.CO.ID, ROMA -- Seorang kapten kapal yang menyerahkan 101 migran ke penjaga pantai Libya setelah menyelamatkan mereka di Laut Mediterania telah dijatuhi hukuman penjara satu tahun. Keputusan ini menjadi kasus pertama yang diadili oleh pengadilan Italia.
Giuseppe Sotgiu dinyatakan bersalah melanggar hukum internasional yang melarang pemulangan paksa orang ke negara-negara di mana mereka berisiko. Pengadilan sekarang memiliki waktu 90 hari untuk menerbitkan putusannya.
Putusan itu nantinya akan memberikan lebih banyak informasi tentang rantai komando yang memandu keputusan Sotgiu untuk membawa para migran kembali ke Libya. Putusan itu tidak mungkin menghasilkan hukuman penjara yang sebenarnya bagi kapten yang dapat mengajukan banding atas vonis tersebut.
Sotgiu mengemudikan Asso 28, sebuah kapal lepas pantai berbendera Italia yang memasok platform minyak di lepas pantai Libya pada saat penyelamatan pada 30 Juli 2018. Para migran, termasuk lima wanita hamil dan lima anak di bawah umur, dijemput dari sebuah sampan yang tidak layak di perairan internasional dan diserahkan kepada penjaga pantai Libya di pelabuhan Tripoli.
Organisasi internasional yang mengoperasikan operasi penyelamatan mengatakan keputusan itu langkah ke arah yang benar. Namun, keputusan itu menghukum satu individu sementara mengabaikan tanggung jawab negara-negara Libya dan Uni Eropa (UE).
"Jika Anda mengutuk seseorang karena menyerahkan migran ke penjaga pantai Libya, Anda mempertanyakan legitimasi otoritas itu," ujar juru bicara organisasi non-pemerintah Jerman Sea Watch di Italia, Giorgia Linardi.
Italia dan UE telah membiayai dan melatih penjaga pantai Libya secara khusus untuk menghentikan aliran migran. Pada Juli, anggota Sea Watch memfilmkan otoritas maritim Libya mengejar kapal migran yang penuh sesak dan menembak ke arahnya dalam upaya untuk menghentikannya menyeberangi Laut Mediterania ke Eropa.
Linardi memuji penilaian karena menggarisbawahi prinsip bahwa mengembalikan migran ke Libya adalah kejahatan. Namun, dia mencatat bahwa prinsip yang sama tidak diterapkan pada negara-negara Eropa yang bekerja sama dengan penjaga pantai Libya.
"Penting untuk menggarisbawahi tanggung jawab kapten, tetapi siapa yang memberi perintah itu juga harus dihukum," kata Linardi.
Augusta Offshore, pemilik Asso 28, mengklaim pada saat itu penyelamatan telah dikoordinasikan oleh petugas penjaga pantai Libya dan Departemen Kelautan Sabratha, sebuah kota di pantai Libya. Sedangkan Jaksa Italia mengatakan tidak dapat menemukan jejak departemen kelautan di Sabratha atau bukti bahwa kantor koordinasi penyelamatan maritim di Italia atau Libya telah disiagakan.