Ahad 17 Oct 2021 06:18 WIB

Mantan Gubernur Bank Sentral Iran Divonis 10 tahun Penjara

Mantan gubernur Seif dan dua orang deputinya menerima dinyatakan bersalah.

Rep: Lintar Satria/ Red: Teguh Firmansyah
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TEHERAN--Mantan Gubernur Bank Sentral Iran Valiollah Seif divonis penjara 10 tahun atas dakwaan korupsi yang melibatkan salah kelola jutaan dolar AS. Seif dan dua orang deputinya menerima dinyatakan bersalah.

"(Ia dinyatakan) mengganggu pasar nilai tukar mata uang asing, iklim ekonomi negeri dan salah kelola," kata juru bicara pengadilan seperti dikutip media pemerintah Iran, Sabtu (16/10).

Baca Juga

Stasiun televisi pemerintah Iran mengatakan Seif dan seorang deputinya Ahmad Araghchi memfasilitasi kondisi ilegal atas salah kelola dana sekitar 160 juta dolar AS dan 20 juta euro.  Araghchi divonis delapan tahun penjara.

Sementara deputinya yang lain Salar Aghakhani divonis 13 tahun penjara. Seif memimpin bank sentral Iran dari tahun 2013 hingga 2018 selama pemerintahan mantan Presiden Hassan Rouhani.

Ia digantikan oleh Abdolnasser Hemmati. Pada 2018 lalu Departemen Keuangan AS menjatuhkan sanksi pada Seif karena membantu transfer senilai juta dolar AS ke kelompok Hizbullah yang bermarkas di Lebanon.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement