Leveritt dan Arkansas Times telah menggugat untuk membatalkan undang-undang anti-BDS, dengan alasan melanggar Amendemen Pertama dan ke-14. Gugatan tersebut diwakili oleh American Civil Liberties Union.
Kasus mereka sekarang telah mencapai Eighth Circuit Court, dan hasil keputusan sidang akan diketahui dalam waktu dekat."Kami khawatir itu (keputusan pengadilan) tidak akan berjalan sesuai keinginan kami," ujar Leveritt.
Jika Leveritt kalah, kasusnya akan berakhir di Mahkamah Agung. Namun, jika itu terjadi, Leveritt memperkirakan ada banyak undang-undang yang menegakkan dukungan buta untuk Israel sehingga menyebabkan kemunduran signifikan dalam perjuangan untuk hak-hak konstitusional.
"Undang-undang antiboikot mengizinkan pemerintah menggunakan uang untuk menghukum perbedaan pendapat, sehingga akan mendorong terciptanya undang-undang yang lebih represif dan berisiko mencekik kebebasan berbicara," kata Leveritt.