Rabu 01 Dec 2021 19:33 WIB

Kematian Tragis Gadis Yazidi, Eks ISIS Divonis Seumur Hidup

Jaksa menuduh Al-J merantai gadis Yazidi ke jeruji di tengah terik matahari.

Rep: Fergi Nadira/ Red: Teguh Firmansyah
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

Sementara istri A-J yang berwarga Jerman dijatuhi hukuman 10 tahun penjara bulan lalu atas kematian gadis itu.

Ibu gadis lima tahun yang selamat dari penangkaran, bersaksi di kedua persidangan dan mengambil bagian sebagai penggugat. "Inilah saat yang ditunggu-tunggu Yazidi," kata pengacara Amal Clooney, yang bertindak sebagai penasihat ibu tersebut seperti dikutip laman The Guardian, Rabu (1/12).

"Untuk akhirnya mendengar hakim, setelah tujuh tahun, menyatakan bahwa apa yang mereka derita adalah genosida. Menyaksikan seorang pria menghadapi keadilan karena membunuh seorang gadis Yazidi, karena dia adalah Yazidi," ujarnya menambahkan.

Seorang pengacara dan anggota Dewan Pusat Yazidi Jerman Zemfira Dlovani juga menyambut baik putusan tersebut. "Kami hanya bisa berharap bahwa ini akan menjadi tonggak sejarah untuk kasus-kasus selanjutnya," katanya.

Dia mencatat bahwa ribuan wanita Yazidi diperbudak dan dianiaya oleh ISIS. "Ini harus menjadi awal, bukan akhir."

PBB telah menyebut serangan ISIS di tanah air leluhur Yazidi di Irak utara pada 2014 sebagai genosida. PBB mengatakan komunitas Yazidi yang berkekuatan 400 ribu semuanya telah mengungsi, ditangkap atau dibunuh.

Dari ribuan yang ditangkap oleh ISIS, anak laki-laki dipaksa berjuang untuk para ekstremis, laki-laki dieksekusi jika mereka tidak masuk Islam dan seringkali dieksekusi dalam hal apapun, sedangkan perempuan dan anak perempuan dijual sebagai budak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement