Sabtu 05 Feb 2022 02:20 WIB

LSM Palestina Ambil Langkah Hukum Usai Dituduh sebagai 'Teroris'

Enam LSM Palestina ditetapkan sebagai 'organisasi teroris' oleh Israel.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Reiny Dwinanda
Bendera Palestina dikibarkan warga di Jalur Gaza timur, 21 Agustus 2021. Enam lembaga swadaya masyarakat yang beroperasi di Tepi Barat dituduh sebagai organisasi teroris oleh Kementerian Kehakiman Israel.
Foto:

Pernyataan ini menuduh kelompok-kelompok tersebut menyamar sebagai organisasi masyarakat sipil, padahal sebenarnya dikendalikan oleh PFLP dan menampung banyak aktivis PFLP. Kelompok-kelompok tersebut dituduh melakukan penggalangan dana untuk PFLP, terutama melalui penerimaan sumbangan dari negara-negara Eropa dan organisasi internasional.

Kelompok-kelompok tersebut adalah al-Haq, Defense of Children International-Palestine (DCI-P), Addameer, Bisan Center, Komite Persatuan Perempuan Palestina, dan Komite Persatuan Kerja Pertanian. Mereka sebelumnya telah meminta dukungan internasional untuk membatalkan keputusan yang berpotensi membahayakan perannya dalam melakukan pekerjaan kemanusiaan.

Presiden Palestina Mahmoud Abbas, faksi, dan institusi Palestina, Amerika Serikat, dan negara-negara Eropa menolak ketetapan Israel. Mereka berusaha menekan Israel untuk membatalkan keputusan tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement