Rabu 15 Jun 2022 10:45 WIB

Survei: Setengah Populasi Belanda Anggap Israel Sebagai Negara Apartheid

51 persen populasi Belanda menganggap Israel sebagai negara apartheid.

Bendera Belanda
Foto: pixshark
Bendera Belanda

REPUBLIKA.CO.ID, AMSTERDAM -- Sebuah laporan organisasi perdamaian, Pax for Peace pada Selasa (14/6/2022) menyatakan, 51 persen populasi Belanda menganggap Israel sebagai negara apartheid. Direktur Jenderal Pax for Peace Anna Timmerman mengatakan, gambaran tentang bagaimana orang Belanda memandang situasi di Israel dan wilayah pendudukan Palestina belum pernah diungkapkan sebelumnya.

"Meskipun banyak orang hanya memiliki pengetahuan yang terbatas tentang situasi ini, hasilnya sangat mengejutkan karena menunjukkan kesenjangan yang besar antara kebijakan pemerintah Belanda dan pendapat berbagai kalangan penduduk Belanda," ujar Timmerman, dilansir Middle East Monitor, Rabu (15/6/2022).

Timmerman mengatakan, menurut survei yang dilakukan oleh I & O Research, warga Belanda ingin pemerintah mengambil sikap tegas terhadap pelanggaran hak asasi manusia. Hasil survei menunjukkan 61 persen responden menganggap Israel harus bertanggung jawab atas konflik yang terus berlanjut. Sementara, 60 persen responden menilai faksi Hamas juga punya andil atas konflik Israel-Palestina.

Baca juga : Pejabat Israel Serukan Usir Orang-Orang Arab ke Swiss Tuai Kecaman

"Temuan penting adalah bahwa kaum muda khususnya cenderung melihat Israel sebagai pihak yang bertanggung jawab, lebih daripada Hamas dan Otoritas Palestina," kata Timmerman.

Sebanyak 56 persen responden berpendapat, Israel harus berhenti membangun dan memperluas permukiman ilegal. Sementara hanya enam persen yang setuju agar Israel melanjutkan pembangunan permukiman ilegal.

Survei juga menunjukkan, di bawah 40 persen responden berpikir bahwa pemerintah Belanda harus menjatuhkan sanksi kepada Israel jika terus membangun dan memperluas pemukiman ilegal. Selain itu, survei menemukan, 40 persen responden merasa Belanda harus berhenti bekerja sama dengan produsen senjata Israel.

Baca juga : Uni Eropa Incar Israel untuk Kurangi Ketergantungan Energi dari Rusia

Pada 1 Februari lalu, Amnesty International menerbitkan laporan yang menyatakan bahwa Israel adalah negara apartheid menurut hukum dan konvensi internasional. Amnesty International mengemukakan, tindakan Israel terhadap rakyat Palestina sesuai dengan mekanisme dan kebijakan dalam sistem apartheid, terutama terkait kekerasan dan penindasan.

Amnesty International juga menemukan banyak bukti yang menunjukkan mekanisme pelanggaran hukum, teknis dan militeristik. Ini merupakan kejahatan yang layak dituntut di Pengadilan Kriminal Internasional. Menurut definisinya, rezim apartheid secara sistematis memberdayakan, memperkaya, dan mengedepankan satu kelompok etnis hingga merugikan kelompok lain secara langsung.

Di Afrika Selatan, dari 1948 hingga awal 1990-an, orang kulit putih maju dengan mengorbankan orang kulit hitam. Menurut Amnesty International, di Israel dan Palestina, orang-orang Yahudi Israel diuntungkan dari penindasan sistemik orang Arab. Laporan Amnesty International menemukan telah terjadi perampasan besar-besaran atas tanah dan properti warga Palestina, pembunuhan di luar hukum, pemindahan paksa, pembatasan gerakan drastis, dan penolakan kewarganegaraan kepada orang Palestina.

Baca juga : Hadapi Pilpres 2024, Rio Capella Sebut NasDem Harus Punya Nyali Usung Surya Paloh

"Itu semua adalah komponen dari sistem rasial yang setara dengan apartheid melanggar hukum internasional," kata laporan Amnesty International.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement