Kamis 01 Sep 2022 17:16 WIB

Istri Najib Razak Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda 200 Juta Dolar AS

Rosmah mengaku tidak bersalah atas tiga tuduhan meminta dan menerima suap.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Friska Yolandha
Rosmah Mansor, tengah, istri mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, tiba di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur di Kuala Lumpur, Kamis, 1 September 2022.
Foto: AP Photo/Vincent Thian
Rosmah Mansor, tengah, istri mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, tiba di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur di Kuala Lumpur, Kamis, 1 September 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Pengadilan Malaysia pada Kamis (1/9/2022) memvonis istri mantan Perdana Menteri Najib Razak, Rosmah Mansor, sepuluh tahun penjara karena menerima suap terkait proyek pemerintah. Rosmah juga harus membayar denda sebesar 970 juta ringgit atau 216,45 juta dolar AS, yang merupakan rekor tertinggi dalam sejarah Malaysia.

Hakim Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, Mohamed Zaini Mazlan, mengatakan, penuntut membuktikan kasus mereka tanpa keraguan. Rosmah akan bebas dengan jaminan sambil menunggu banding ke pengadilan yang lebih tinggi.

Baca Juga

Rosmah mengenakan baju kurung kuning yang terdiri dari blus dan rok panjang tradisional Malaysia, beserta jilbab yang serasi. Dia berbicara kepada hakim dengan berlinang air mata setelah putusan.

"Saya harus mengakui bahwa saya sangat sedih dengan apa yang terjadi hari ini. Tidak ada yang melihat saya mengambil uang, tidak ada yang melihat saya menghitung uang, tetapi jika itu kesimpulannya, saya serahkan kepada Tuhan," ujar Rosmah sambil berlinang air mata.

Pengacara Rosmah telah meminta hukuman penjara satu hari. Sementara jaksa menuntut hukuman maksimum atau mendekati maksimum.

Rosmah mengaku tidak bersalah atas tiga tuduhan meminta dan menerima suap antara 2016 dan 2017 untuk membantu perusahaan mengamankan proyek pasokan tenaga surya senilai 279 juta dolar AS ketika suaminya berkuasa.

Jaksa mengatakan, Rosmah meminta suap sebesar 187,5 juta ringgit atau 41,80 juta dolar AS. Dia juga menerima 6,5 ​​juta ringgit dari seorang pejabat perusahaan yang memenangkan proyek tersebut.  

Rosmah berpendapat bahwa dia dijebak oleh mantan ajudannya, serta beberapa pejabat pemerintah dan perusahaan yang terlibat dalam proyek tersebut. Dia juga menghadapi 17 tuduhan pencucian uang dan penghindaran pajak dalam kasus terpisah. Pengacara Rosmah, Jagjit Singh mengatakan, Rosmah terkejut dengan putusan itu.

"Denda yang dijatuhkan hari ini belum pernah terjadi sebelumnya," ujar Singh.

Najib dan istrinya telah menghadapi kritik karena gaya hidupnya yang mewah. Mereka menghadapi tuduhan korupsi yang membuat Najib kalah dalam pemilihan bersejarah pada 2018, dan mengakhiri kekuasaannya selama sembilan tahun.

Sebelum vonis dijatuhkan, pengadilan mendengar permohonan Rosmah untuk mendiskualifikasi Hakim Tinggi Mohamed Zaini Mazlan.  Rosmah mengatakan, dia hilang kepercayaan pada hakim setelah dokumen setebal 71 halaman bocor pada Jumat (26/8/2022) lalu di sebuah situs web yang diduga berisi penilaian bersalah terhadapnya.  

Rosmah mengak, dia terkejut membaca itu tidak ditulis oleh hakim sendiri tetapi oleh orang tak dikenal di "unit penelitian" pengadilan. Rosmah mengaku tidak yakin hakim bisa bersikap adil karena bisa dipengaruhi oleh pihak ketiga. Dia meminta Zaini untuk mengundurkan diri. Rosmah meminta agar dia diadili ulang oleh hakim baru.

Jaksa Gopal Sri Ram mengatakan permohonan Rosmah dibuat dengan itikad buruk untuk menunda putusannya. Gopal mengatakan, tidak ada salahnya jika hakim meminta pandangan unit penelitian pengadilan. Menurut Gopal, sistem penelitian yudisial seperti itu diterima dan digunakan di banyak negara dan tidak mendiskreditkan pengadilan atau menyiratkan bias apa pun.

Pengadilan tinggi Malaysia sebelumnya mengecam tindakan situs web, yang dijalankan oleh seorang blogger yang berbasis di Inggris, sebagai tindakan yang disengaja untuk mencoreng reputasi pengadilan. Polisi mengatakan, dokumen yang bocor adalah penelitian pada persidangan yang sedang berlangsung dan bukan penilaian.

sumber : AP/Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement