Ahad 28 Aug 2022 12:55 WIB

Pengadilan Malaysia Bantah Bocornya Dugaan Vonis Istri Najib Razak

Dokumen vonis bersalah istri Najib bukan ditulis oleh hakim yang tangani kasus

Rep: Fergi Nadira B/ Red: Esthi Maharani
Istri mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak, Rosmah Mansor
Foto: REUTERS/Lai Seng Sin
Istri mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak, Rosmah Mansor

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR - Pengadilan tinggi Malaysia mengecam upaya kotor membocorkan vonis bersalah terhadap istri Najib Razak, Rosmah Mansor, Sabtu (27/8/2022). Dokumen setebal 71 halaman berisi keputusan bersalah Rosmah bocor di situs Malaysia Today.

Putusan itu diduga ditulis oleh orang tak dikenal dan bukan oleh hakim Pengadilan Tinggi yang menangani kasus Rosmah. Kantor Kepala Panitera Pengadilan Federal, pengadilan tinggi Malaysia, mengutuk tindakan situs web tersebut tindakan yang disengaja untuk mencoreng reputasi pengadilan.

Baca Juga

Pihaknya telah mengajukan pengaduan ke polisi dan bersumpah pengadilan tidak akan takut dengan upaya untuk mengancam administrasi peradilan.

"Kantor ini menekankan bahwa peradilan tidak akan diganggu oleh tindakan ilegal dan tidak bertanggung jawab yang dimaksudkan untuk menodai integritas sistem peradilan negara," kata pernyataan itu.

Empat hari yang lalu, kepala panitera juga mengajukan laporan polisi terhadap Malaysia Today karena menerbitkan dokumen yang dikatakan sebagai vonis bersalah Pengadilan Federal terhadap Najib, tepat sebelum putusan dibacakan di pengadilan. Pengadilan mengatakan dokumen yang bocor itu adalah draf kerja putusan.

Rosmah menghadapi tiga dakwaan meminta suap dan menerima 1,5 juta dolar AS antara tahun 2016 dan 2017 untuk membantu perusahaan mengamankan proyek penyediaan panel energi surya ke sekolah-sekolah di Pulau Kalimantan. Jika dia dinyatakan bersalah, Rosmah diperkirakan akan tetap bebas dengan jaminan untuk naik banding ke pengadilan yang lebih tinggi.

Najib, istrinya, dan beberapa pejabat senior telah menghadapi tuduhan korupsi sejak skandal 1MDB. Kasus ini memicu kemarahan publik yang memaksa pemerintahannya mundur pada 2018.

Najib membantah bersalah dan disesatkan oleh orang lain. Pengacara pembela Rosmah berpendapat seorang ajudan yang bersaksi melawannya adalah pembohong yang korup.

Terlepas dari keyakinannya, Najib tetap berpengaruh di partainya Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO), yang kembali berkuasa setelah pembelotan menyebabkan runtuhnya pemerintah reformis yang memenangkan pemilihan 2018. Najib tidak dapat bersaing dalam pemilihan umum yang dijadwalkan pada September 2023, kecuali dia mendapat pengampunan kerajaan, seperti yang didukung oleh para pendukungnya.

sumber : AP
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement