REPUBLIKA.CO.ID, MINNESOTA -- Mantan petugas polisi Minneapolis diperkirakan akan divonis atas keterlibatannya dalam kematian George Floyd, pria kulit hitam tak bersenjata yang tewas dibunuh polisi. Floyd dicekik dengan lutut selama sembilan menit.
J. Alexander Kueng yang pada November lalu mengaku bersalah atas satu dakwaan membantu dan bersekongkol dalam pembunuhan diperkirakan akan divonis 3 setengah tahun penjara. Vonis akan disampaikan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Distrik Hennepin County.
Kueng salah satu dari empat petugas yang memenuhi laporan sebuah toko grosir di Minneapolis pada 25 Mei 2020. Para petugas itu mencoba menahan Floyd yang diduga menggunakan 20 dolar AS palsu untuk membeli rokok.
Saat hendak menangkapnya petugas senior Derek Chauvin menekan lututnya ke leher Floyd ke tanah. Tindakan tersebut mengakibatkan kematian Floyd.
Kueng, 29 tahun dan petugas lainnya Thomas Lane membantu Chauvin menahan Floyd. Sementara petugas lainnya Tou Thao menjaga agar warga sekitar yang melihat kejadian itu tidak mendekat.
Peristiwa itu memicu unjuk rasa dan kerusuhan di seluruh Minneapolis. Video peristiwa tersebut tersebar di media sosial turut memicu unjuk rasa terhadap brutalitas dan rasisme polisi di AS dan kota-kota besar di seluruh dunia.
Pengadilan negara bagian memvonis Chauvin atas dakwaan pembunuhan dan memvonisnya 22 setengah tahun penjara. Ia mengaku bersalah pada dakwaan federal dan sedang menjalani 21 tahun masa hukuman federal.
Pada Juli lalu pengadilan federal memvonis tiga petugas polisi lainnya dakwaan merampas hak sipil Floyd dan dihukum antara dua setengah sampai tiga setengah tahun penjara.
Juru bicara Pengadilan Distrik Hennepin County mengatakan dalam pembelaannya Kueng sepakat untuk menjalani vonis tiga setengah tahun penjara berikut dengan vonis federalnya. Lane menerima kesepakatan yang sama pada Mei lalu.
Thao menolak kesepakatan serupa pada Agustus lalu dan melepas haknya untuk mengikuti sidang juri. Sebaliknya hakim akan memutuskan apakah ia bersalah atau tidak berdasarkan bukti yang disampaikan jaksa dan pengacaranya.