Selasa 13 Dec 2022 20:15 WIB

Politisi Swedia Ajukan Pelarangan Jilbab di Kepolisian

Richard Jomshof mendorong pengesahan RUU yang larang jilbab di kepolisian Swedia

Rep: Dwina Agustin/ Red: Esthi Maharani
Seorang politisi terkemuka di Swedia Richard Jomshof mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan melarang jilbab di kepolisian Swedia.
Foto: EPA-EFE/JOHAN NILSSON
Seorang politisi terkemuka di Swedia Richard Jomshof mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan melarang jilbab di kepolisian Swedia.

REPUBLIKA.CO.ID, STOCKHOLM -- Seorang politisi terkemuka di Swedia Richard Jomshof mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan melarang jilbab di kepolisian Swedia. Aturan yang diusulkan juga dapat diperluas ke semua pegawai publik.

Ketua Komite Kehakiman Parlemen Swedia itu menyatakan pada Senin (12/12/2022), dia berharap koalisi empat partai sayap kanan yang dibentuk awal tahun ini di bawah Perjanjian Tido dapat mengesahkan RUU tersebut.

Jomshof mengatakan kepada surat kabar lokal Expressen, inti dari mengenakan seragam di kepolisian atau militer dalam hal ini adalah harus seragam. Dia menyatakan, jika pihak berwenang mengizinkan simbol agama atau politik dikenakan, itu bukan lagi seragam. Pertimbangan itu dinilai Jomshof tidak masuk akal untuk diizinkan.

“Jika Anda melihat simbol politik atau atribut agama, maka Anda tidak hanya melihat petugas polisi, Anda melihat hal lain yang juga diperjuangkan oleh petugas polisi. Kemudian Anda juga bisa mempertanyakan apakah polisi objektif dalam praktiknya. Kita seharusnya tidak terlibat dalam diskusi semacam itu.," ujarnya.

“Saya percaya bahwa polisi juga ketika topik ini dibahas menyebutkan sebuah contoh: Apa yang terjadi jika seorang petugas polisi yang mengenakan kippa akan melakukan intervensi di wilayah Muslim? Maka itu akan menimbulkan masalah besar," ujarnya.

Pada Agustus tahun ini, Fredrik Karholm dari Partai Moderat menulis opini yang sama dengan Jomshof. Dia mengangkat isu menggunakan identitas agama di surat kabar lokal Svenska Dagbladet.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement