Jumat 30 Dec 2022 21:37 WIB

Pengadilan Myanmar Putuskan Suu Kyi Lakukan Korupsi

Aung San Suu Kyi dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dalam kasus terakhir.

Rep: Dwina Agustin/ Red: Dwi Murdaningsih
Aung San Suu Kyi.
Foto: AP/Peter Dejong
Aung San Suu Kyi.

REPUBLIKA.CO.ID, NAYPYIDAW -- Pengadilan di Myanmar yang diperintah militer memvonis pemimpin terguling negara itu Aung San Suu Kyi melakukan korupsi. Vonis itu disampaikan pada Jumat (30/12). Aung San Suu Kyi dijatuhi  hukuman tujuh tahun penjara dalam kasus terakhir dari serangkaian kasus pidana terhadapnya.

Putusan terbaru di ruang sidang yang dibangun khusus di penjara utama di pinggiran ibu kota Naypyidaw itu diumumkan oleh seorang pejabat hukum yang bersikeras tidak mau disebutkan namanya. Persidangan tertutup untuk media, diplomat dan penonton, dan pengacaranya dilarang untuk membicarakannya.

Baca Juga

Pejabat hukum mengatakan Suu Kyi menerima hukuman tiga tahun untuk masing-masing dari empat dakwaan, yang harus dijalani secara bersamaan. Dia juga divonis empat tahun untuk dakwaan terkait pembelian helikopter.

Total tujuh tahun. Suu Kyi membantah semua tuduhan dan pengacaranya diperkirakan akan mengajukan banding dalam beberapa hari mendatang.

Kasus terakhir ini melibatkan lima pelanggaran di bawah undang-undang anti-korupsi dan mengikuti vonis sebelumnya atas tujuh tuduhan korupsi lainnya. Dalam tuntutan itu masing-masing Suu Kyi mendapatkan hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda.

Putusan pengadilan terbaru ini memberi Suu Kyi total hukuman penjara hingga 33 tahun. Hukuman itu didapatkan dari serangkaian penuntutan bernuansa politik sejak tentara menggulingkan pemerintahan terpilihnya pada Februari 2021.

sumber : ap
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement