Jumat 30 Dec 2022 21:37 WIB

Pengadilan Myanmar Putuskan Suu Kyi Lakukan Korupsi

Aung San Suu Kyi dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dalam kasus terakhir.

Rep: Dwina Agustin/ Red: Dwi Murdaningsih
Aung San Suu Kyi.
Foto:

Perempuan 77 tahun ini juga telah dihukum karena beberapa pelanggaran lain. Pelanggaran yang dituduhkan kepadanya termasuk mengimpor dan memiliki walkie-talkie secara ilegal, melanggar pembatasan virus korona, melanggar undang-undang rahasia resmi negara, serta penghasutan dan penipuan pemilu. Semua tuntutan itu sebelumnya telah menjatuhkannya dengan total hukuman 26 tahun penjara.

Dalam lima dakwaan korupsi yang diputuskan pada Jumat itu, Suu Kyi diduga telah menyalahgunakan posisinya dan menyebabkan hilangnya dana negara dengan lalai mengikuti peraturan keuangan dalam memberikan izin kepada anggota Kabinet di pemerintahannya sebelumnya  Win Myat Aye. Dia diberi tugas untuk mempekerjakan, membeli, dan memelihara helikopter.

Suu Kyi adalah kepala pemerintahan de facto, memegang gelar penasihat negara. Win Myint merupakan presiden dalam pemerintahannya dan salah satu terdakwa dalam kasus yang sama.

Pendukung dan analis independen Suu Kyi mengatakan, berbagai tuduhan terhadapnya dan sekutu adalah upaya untuk melegitimasi perebutan kekuasaan oleh militer. Cara ini juga upaya menyingkirkannya dari politik sebelum pemilihan yang dijanjikan untuk tahun depan.

Tapi, kasus pengadilan terhadap Suu Kyi yang telah selesai meningkatkan kemungkinan bahwa dia akan diizinkan menerima pengunjung luar, yang ditolak sejak dia ditahan. Pemerintah militer telah berulang kali menolak semua permintaan untuk bertemu dengannya, termasuk dari Perhimpunan Bangsa Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) yang berupaya membantu menengahi berakhirnya krisis di Myanmar.

sumber : ap
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement