Rabu 04 Jan 2023 00:15 WIB

Pencurian Mural Banksy Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara di Ukraina

Mural Banksy telah diambil dari dinding di kota Hostomel pada 2 Desember.

Rep: Dwina Agustin/ Red: Esthi Maharani
Sebuah karya seni yang dibuat oleh seniman jalanan Inggris Banksy di sebuah bangunan yang dihancurkan oleh tentara Rusia, terlihat di antara puing-puing yang tertutup salju di Borodyanka, wilayah Kyiv, Ukraina, Selasa, 6 Desember 2022.
Foto: AP/Efrem Lukatsky
Sebuah karya seni yang dibuat oleh seniman jalanan Inggris Banksy di sebuah bangunan yang dihancurkan oleh tentara Rusia, terlihat di antara puing-puing yang tertutup salju di Borodyanka, wilayah Kyiv, Ukraina, Selasa, 6 Desember 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, KIEV -- Kementerian Dalam Negeri Ukraina menyatakan pada Senin (2/1/2023), terduga dalang di balik pencurian mural Banksy di kota Ukraina dapat menghadapi hukuman 12 tahun penjara jika terbukti bersalah. Karya seni yang menggambarkan seorang perempuan dengan masker gas dan jubah mandi memegang alat pemadam api telah diambil dari dinding di kota Hostomel pada 2 Desember.

Dalam situs Kementerian Dalam Negeri mengumumkan  bahwa pria yang diyakini mendalangi operasi itu telah diberi pemberitahuan kecurigaan. Dia mengambil karya dari seniman terkenal Inggris yang bernilai lebih dari 9 juta hryvnia.

Baca Juga

"Para penjahat mencoba mengangkut grafiti ini dengan bantuan papan kayu dan polietilen. Berkat kepedulian warga, polisi dan aparat keamanan lainnya berhasil menangkap para penjahat," ujar lembaga pemerintahan itu.

Mural itu berhasil diamankan kembali usai penangkapan terduga. Polisi mengamankan barang bukti tersebut.

Banksy membenarkan telah melukis mural itu dan enam lainnya di tempat-tempat yang dilanda pertempuran sengit setelah Rusia menginvasi Ukraina pada akhir Februari. Salah satu mural lainnya menunjukkan seorang pesenam perempuan melakukan handstand di atas tumpukan kecil puing-puing beton. Sedangkan gambar yang lain menunjukkan seorang lelaki tua sedang mandi.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement