Senin 06 Mar 2023 07:12 WIB

Inggris Larang Imigran Ilegal Tetap Tinggal

Siapapun yang tiba dengan cara ilegal akan dicegah untuk tetap tinggal di Inggris

Rep: Lintar Satria/ Red: Esthi Maharani
Terowongan Channel yang menghubungkan Inggris dan Prancis menjadi jalan bagi imigran ilegal memasuki Inggris. Perdana Menteri Inggris Rishi Sunak mengatakan siapapun yang tiba dengan cara ilegal akan dicegah untuk tetap tinggal di Inggris.
Foto: telegraph
Terowongan Channel yang menghubungkan Inggris dan Prancis menjadi jalan bagi imigran ilegal memasuki Inggris. Perdana Menteri Inggris Rishi Sunak mengatakan siapapun yang tiba dengan cara ilegal akan dicegah untuk tetap tinggal di Inggris.

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Perdana Menteri Inggris Rishi Sunak mengatakan siapapun yang tiba dengan cara ilegal akan dicegah untuk tetap tinggal di Inggris. Hal ini disampaikan menjelang legislasi baru yang diperkirakan akan diumumkan pekan depan.

Sunak ditekan anggota parlemen dari partainya sendiri untuk menemukan solusi masalah gelombang imigran ilegal yang datang ke Inggris melalui selat Inggris. Sunak menjadikan upaya menghentikan gelombang imigran yang datang dengan perahu kecil sebagai salah satu lima prioritasnya.

Baca Juga

"Jangan salah, bila anda datang ke sini dengan ilegal, anda tidak dapat tetap tinggal," kata Sunak dalam wawancara dengan surat kabar Inggris the Mail, Ahad (5/3/2023).

Berdasarkan ketentuan saat ini, pencari suaka yang datang ke Inggris bisanya dapat tetap tinggal di negara itu sampai kasus mereka didengar.

The Mail melaporkan Undang-undang baru untuk mengatasi masalah ini akan disampaikan pada Selasa (7/3/2023). Setelah lebih dari 45 ribu orang melakukan pelayaran berbahaya menuju Inggris tahun lalu. Data resmi menunjukkan pengajuan suaka ke Inggris masih di bawah rata-rata negara Uni Eropa.

Tahun lalu mantan Perdana Menteri Boris Johnson menyetujui kesepakatan untuk mengirim puluhan ribu imigran yang datang dari Afghanistan, Suriah dan negara-negara perang lainnya, ke Rwanda.

Kebijakan ini menghadapi gugatan hukum setelah rencana deportasi yang pertama diblokir di menit-menit terakhir oleh Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa. Pengadilan Tinggi London memutuskan kebijakan itu sah, tapi orang-orang yang menentangnya akan mengajukan banding atas putusan itu.

Ditanya Sky News apakah orang-orang yang datang ke Inggris dengan ilegal dilarang meminta suaka. "Saya yakini ya," kata Menteri Negara untuk Irlandia Utara Chris Heaton-Harris.

"Jika orang-orang yang datang ke negara ini dengan ilegal maka mereka akan dipulangkan atau dikirim ke suatu tempat seperti Rwanda," katanya.

The Mail melaporkan berdasarkan undang-undang yang baru klaim suaka orang-orang yang datang ke Inggris dengan perahu kecil akan ditolak. Mereka akan dipindahkan dan dilarang kembali ke Inggris selamanya.

"Undang-undang kami akan memiliki praktik dan maksudnya sederhana, rute menuju Inggris akan aman dan sesuai hukum," kata Menteri Dalam Negeri Suella Braverman pada surat kabar the Sun.

Heaton-Harris mengatakan ia yakin rute yang lebih aman dan legal akan masuk dalam rencana yang baru.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement