REPUBLIKA.CO.ID, MANILA -- Mantan presiden Filipina Rodrigo Duterte pada Rabu (29/3/2023) membela tindakan kerasnya terhadap pemberantasan narkoba di era pemerintahannya. Duterte menyatakan, dia siap untuk menghadapi konsekuensi Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) yang menyelidiki ribuan pembunuhan di bawah pemerintahannya.
"Saya melakukan apa yang harus saya lakukan. Jika ternyata nanti menjadi buruk, kita tidak bisa berbuat apa-apa. Saya akan menghadapi konsekuensinya. Saya akan membusuk di penjara dan saya akan mati di penjara," ujar Duterte kepada para jaksa penuntut:
Pad era pemerintahannya, Duterte berkampanye dengan janji untuk membunuh pengedar narkoba. ICC serang menyelidiki langkah Duterte tesebut atas kemungkinan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Ribuan pengguna narkoba dan tersangka pengedar tewas selama perang melawan narkoba dan banyak di antaranya dalam keadaan misterius.
Polisi mengatakan mereka membunuh 6.200 tersangka selama operasi anti-narkoba yang berakhir dengan tembak-menembak. Tetapi polisi menolak tuduhan kelompok hak asasi manusia atas eksekusi sistematis dan menutup-nutupi.
Aktivis menuduh Duterte menghasut kekerasan dalam berbagai pidato publik. Tetapi Duterte bersikeras mengatakan kepada polisi untuk membunuh hanya ketika membela diri.
ICC menangguhkan penyelidikannya pada November 2021 atas permintaan Filipina. Ketika itu, Filipina mengatakan sedang melakukan penyelidikannya sendiri.
Penyelidikan dibuka kembali pada Januari. ICC pada Senin (27/3/2023) menolak permintaan Manila untuk menangguhkannya sambil menunggu banding yang mempertanyakan yurisdiksi dan otoritas pengadilan.
Presiden Ferdinand Marcos Jr pada hari Selasa mengatakan dia akan keluar dari ICC. Namun tidak diketahui apakah maksud pernyataan Marcos berarti pemerintah tidak akan lagi melanjutkan bandingnya.
"Pelepasan bisa berarti banyak hal, dan itulah yang ingin saya klarifikasi dengan presiden," kata Jaksa Agung Menardo Guevarra, yang merupakan menteri kehakiman di bawah Duterte, kepada saluran berita ANC.
Duterte pada Rabu berkelakar ahwa ICC tidak akan mengadili dirinya. Karena dia kemungkinan akan meninggal pada usia 80 tahun.