REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Otoritas Cina menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada John Shin Wan Leung, seorang warga Hong Kong pemegang paspor Amerika Serikat (AS). Leung dihukum atas tuduhan melakukan tindakan spionase.
Selain itu, Leung juga dikenai hukuman pencabutan hak politik seumur hidup dan harta kekayaannya sebesar 500.000 yuan atau sekitar Rp 1 miliar disita, demikian putusan pengadilan tingkat banding di Suzhou, Provinsi Jiangsu, Senin (15/5/2023).
Menurut pihak pengadilan, Leung kelahiran tahun 1945 memegang kartu identitas permanen Hong Kong dan Makau serta paspor AS. Pada 12 April 2021, aparat penegak hukum Suzhou menangkap Leung atas tuduhan melakukan tindakan spionase.
Penangkapan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan hukum pidana dan hukum acara pidana Republik Rakyat Cina, demikian putusan pengadilan Suzhou. Pada 26 April 2023, Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional Cina mengesahkan amandemen Undang-Undang Anti-Spionase.
Undang-undang yang menyempurnakan undang-undang sebelumnya itu berlaku efektif per 1 Juli 2023. "Pengadilan Menengah Suzhou telah merilis putusan perkara tersebut," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Cina (MFA) Wang Wenbin saat dimintai komentarnya mengenai hukuman seumur hidup seorang warga Hong Kong pemegang paspor AS itu.