Rabu 24 May 2023 08:41 WIB

Marak Calo Tiket Coldplay, Malaysia Kaji Undang-Undang Anti-Scalping

Kementerian Perdagangan menerima 28 laporan calo yang menjual kembali tiket Coldplay.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nidia Zuraya
Warga mencoba membeil tiket konser Coldplay secara online (ilustrasi). Malaysia akan mengkaji undang-undang untuk mencegah praktik scalping. Penyelidikan pertama dilakukan terhadap calo yang menjual tiket konser band asal Inggris, Coldplay.
Foto: Republika/Edwin Putranto
Warga mencoba membeil tiket konser Coldplay secara online (ilustrasi). Malaysia akan mengkaji undang-undang untuk mencegah praktik scalping. Penyelidikan pertama dilakukan terhadap calo yang menjual tiket konser band asal Inggris, Coldplay.

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Malaysia akan mengkaji undang-undang untuk mencegah praktik scalping. Menteri Komunikasi dan Digital, Fahmi Fadzil mengatakan, langkah ini akan menjadi upaya antarlembaga.

Scalping adalah metode perdagangan jangka pendek untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dalam waktu cepat. 

Baca Juga

Penyelidikan pertama dilakukan terhadap calo yang menjual tiket konser band asal Inggris, Coldplay. Temuan itu akan digunakan untuk meninjau amandemen kerangka hukum apa yang diperlukan untuk mencegah kejadian lebih lanjut.

“Saat ini tidak ada undang-undang anti-scalping. Di negara-negara seperti Amerika Serikat dan Australia, ada (lembaga) yang menangani insiden scalping di sana. Inisiatif mereka juga akan kami pelajari,” kata Fahmi.

Fahmi menambahkan, pertemuan dengan penyelenggara konser Coldplay, Live Nation Malaysia pada Senin (22/5/2023) menemukan bahwa e-tiket untuk konser tersebut belum dirilis. Fahmi mengatakan, penyelenggara menyatakan bahwa 71.000 tiket disiapkan untuk dijual, dengan 26.000 pembeli berhasil melakukan transaksi.

Namun penyelenggara tidak dapat menentukan pembeli yang robot atau sistem bot dengan pembeli yang nyata. Kementerian Komunikasi penyelenggara konser akan bekerja sama untuk mengidentifikasi calo.

“Jika ada yang membeli tiket dari penjual online, dengan tiket juga dikirim, laporkan ke Kementerian Perdagangan Dalam Negeri dan Biaya Hidup,” kata Fahmi.

Menteri Perdagangan Dalam Negeri dan Biaya Hidup, Datuk Seri Salahuddin Ayub mengatakan, kementeriannya telah menerima 28 laporan calo yang menjual kembali tiket Coldplay. Dia menambahkan, masalah tersebut akan diselidiki berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen 1999.

“Laporannya adalah (klaim) bahwa tiket dijual secara online dan tidak diajukan oleh korban sendiri. Otoritas penegakan juga akan bekerja sama dengan penyelenggara konser untuk mengidentifikasi akun yang diyakini sebagai calo," kata Salahuddin.

Tiket konser Coldplay telah terjual habis, dan para calo mulai bermunculan dengan menawarkan satu tiket seharga 43.000 ringgit di pasar online. Sementara harga resmi untuk konser ini berkisar antara 228 ringgit hingga 3.000 ringgit.

Coldplay akan tampil di Stadion Nasional Bukit Jalil di Kuala Lumpur pada 22 November, sebagai rangkaian dari Music Of The Spheres World Tour. Ini adalah konser pertama Coldplay di Malaysia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement