Kamis 25 May 2023 11:39 WIB

WHO Adopsi Resolusi Tentang Kondisi Kesehatan di Wilayah Palestina

Resolusi itu disahkan dengan 76 suara mendukung, 13 menentang dan 35 abstain.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nidia Zuraya
Logo dan gedung kantor pusat Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) di Jenewa, Swiss, 15 April 2020 (diterbitkan ulang 21 Januari 2021). WHO) pada Rabu (24/5/2023) mengadopsi resolusi tentang kondisi kesehatan di Palestina
Foto: EPA-EFE/MARTIAL TREZZINI
Logo dan gedung kantor pusat Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) di Jenewa, Swiss, 15 April 2020 (diterbitkan ulang 21 Januari 2021). WHO) pada Rabu (24/5/2023) mengadopsi resolusi tentang kondisi kesehatan di Palestina

REPUBLIKA.CO.ID, JENEWA -- Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada Rabu (24/5/2023) mengadopsi resolusi tentang kondisi kesehatan di Palestina. Resolusi itu disahkan dengan 76 suara mendukung, 13 menentang dan 35 abstain pada akhir diskusi rancangan undang-undang tentang kondisi kesehatan di Wilayah Pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem timur dan Golan Suriah.

Diskusi berlangsung sebagai bagian dari sidang Majelis Kesehatan Dunia ke-76. Resolusi tersebut berfokus pada penanganan kebutuhan kesehatan kemanusiaan di wilayah pendudukan Palestina.

Baca Juga

“Fragmentasi tata kelola kesehatan di wilayah pendudukan Palestina menimbulkan tantangan besar bagi penyampaian perawatan kesehatan yang efektif kepada penduduk Palestina,” kata resolusi itu, dilaporkan Anadolu Agency, Rabu (24/5/2023).

"Sebagai kekuatan pendudukan, Israel memiliki tanggung jawab untuk menegakkan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak atas kesehatan semua warga Palestina yang hidup di bawah pendudukan di Tepi Barat, termasuk Yerusalem timur dan Jalur Gaza," kata resolusi tersebut.

Resolusi itu mengatakan, Israel bertanggung jawab untuk memastikan kesetaraan dan non-diskriminasi dalam penyediaan perawatan kesehatannya. Termasuk non-diskriminasi atas dasar ras, usia dan jenis kelamin.

Israel juga bertanggung jawab untuk menegakkan realisasi progresif dan memastikan non-retrogresi atas hak kesehatan bagi warga Palestina di bawah undang-undang yang efektif.  Isrsel juga harus memastikan dan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan Palestina, kesiapsiagaan dan tanggapan terhadap ancaman kesehatan masyarakat, termasuk pandemi Covid-19.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement