REPUBLIKA.CO.ID, BRASILIA – Otoritas Brasil berhasil menyita 28,7 metrik ton sirip hiu ilegal yang hendak diekspor ke Asia. Penyitaan sirip hiu ilegal itu disebut merupakan yang terbesar di dunia.
Badan perlindungan lingkungan Brasil, Ibama, mengungkapkan, 28,7 metrik ton sirip hiu itu diperoleh dari hasil perburuan dan pembunuhan sekitar 10 ribu hiu. Dalam kasus ini, sirip berasal dari dua spesies yang berbeda, yakni hiu biru dan hiu mako sirip pendek. Kedua jenis hiu itu dicantumkan sebagai spesies terancam punah oleh Brasil bulan lalu.
"Kekhawatiran ini secara terpadu merupakan yang terbesar yang tercatat di dunia, terutama mengingat ini adalah penyitaan di sumber tempat hiu ditangkap," kata Ibama dalam sebuah pernyataan, Senin (19/6/2023).
Ibama tak mengungkap tentang siapa dalang di balik perburuan dan pembunuhan ribuan hiu. Ia hanya menjelaskan bahwa dari 28,7 metrik ton sirip hiu ilegal, 27,6 metrik ton di antaranya disita dari sebuah perusahaan pengekspor tunggal di negara bagian selatan Santa Catarina. Sementara sisanya disita di Bandara Internasional Sao Paulo.
Perburuan dan penangkapan hiu merupakan tindakan ilegal di Brasil. Namun Ibama menyebut, dalam kasus penyitaan 28,7 metrik ton sirip hiu, kapal-kapal yang melakukan perburuan memiliki izin untuk menangkap spesies ikan lain. Ibama tak menjelaskan bagaimana mereka akan menindak aksi perburuan hiu ke depannya.
Sea Shepherd Brazil, sebuah organisasi konservasi laut nirlaba, meminta Pemerintah Brasil untuk melarang perdagangan sirip hiu dan impor daging hiu ke negara tersebut. Mereka mengatakan bahwa hal itu penting dilakukan untuk melindungi spesies itu.
Menurut artikel tahun 2022 di jurnal Unesp, the Sao Paulo State University, membatasi penangkapan ikan ilegal adalah salah satu cara untuk melindungi hiu dari kepunahan. Namun jurnal itu menyebut, dengan lebih dari 8.000 kilometer (4.970 mil) garis pantai dan penegakkan penjagaan lingkungan yang lemah, pengawasan praktis tidak ada di Brasil.