Sabtu 01 Jul 2023 08:41 WIB

Mantan Presiden Brasil Jair Bolsonaro Dilarang Maju Pilpres Hingga 2030

Lima hakim di pengadilan pemilu tertinggi menilai Bolsonaro menyalahgunakan kekuasaan

Rep: Amri Amrullah/ Red: Nidia Zuraya
 Mantan Presiden Brasil Jair Bolsonaro dilarang mencalonkan diri sebagai capres hingga 2030,
Foto: AP/Bruna Prado
Mantan Presiden Brasil Jair Bolsonaro dilarang mencalonkan diri sebagai capres hingga 2030,

REPUBLIKA.CO.ID, SAO PAULO -- Mantan Presiden Brasil yang berhaluan kanan-jauh, Jair Bolsonaro, dilarang mencalonkan diri lagi sebagai calon presiden hingga tahun 2030, setelah sebuah panel hakim pada Jumat (30/6/2023), menyimpulkan dia telah menyalahgunakan kekuasaannya.

Hakim juga menuduh Bolsonaro telah menimbulkan keraguan yang tidak berdasar terhadap sistem pemungutan suara elektronik di negara itu. Keputusan ini menjungkirbalikkan masa depan politik pria berusia 68 tahun ini, dan kemungkinan besar menghapus peluangnya untuk kembali berkuasa.

Baca Juga

Lima hakim di pengadilan pemilu tertinggi di negara ini setuju bahwa Bolsonaro menggunakan saluran komunikasi pemerintah untuk mempromosikan kampanyenya dan menebarkan ketidakpercayaan terhadap pemungutan suara. Dua hakim memberikan suara menentang langkah Bolsonaro tersebut.

"Keputusan ini akan mengakhiri peluang Bolsonaro untuk menjadi presiden lagi, dan dia tahu itu," kata Carlos Melo, seorang profesor ilmu politik di Universitas Insper di Sao Paulo.

"Setelah ini, dia akan mencoba untuk tetap berada di luar penjara, memilih beberapa sekutunya untuk mempertahankan modal politiknya, tetapi sangat kecil kemungkinannya dia akan kembali ke kursi kepresidenan," ujar Melo

Kasus ini berfokus pada pertemuan pada 18 Juli 2022, di mana Bolsonaro menggunakan staf pemerintah, saluran televisi negara, dan istana kepresidenan di Brasilia. Semua itu dilakukan untuk mengatakan kepada para duta besar asing bahwa sistem pemungutan suara elektronik di negara itu dicurangi.

Dalam pemungutan suara yang menentukan yang membentuk mayoritas, Hakim Carmen Lucia - yang juga seorang hakim Mahkamah Agung - mengatakan faktanya tidak terbantahkan.

"Pertemuan itu memang terjadi. Pertemuan itu diadakan oleh presiden saat itu. Isinya tersedia. Itu diperiksa oleh semua orang, dan tidak pernah ada penyangkalan bahwa itu memang terjadi," katanya.

Alexandre de Moraes, yang juga merupakan hakim Mahkamah Agung, mengatakan bahwa keputusan tersebut mewakili penolakan terhadap populisme yang terlahir kembali dari api kebencian, ujaran anti-demokrasi yang mendorong disinformasi yang keji.

Berbicara kepada para wartawan di Minas Gerais, Bolsonaro menyesalkan bahwa persidangan tersebut tidak adil dan bermotif politik.

sumber : AP
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement