Senin 04 Sep 2023 12:03 WIB

Pakar PBB Sebut Aturan Wajib Hijab di Iran Sebagai Apartheid Gender

Aturan mewajibkan hijab bagi muslimah Iran dianggap sebagai apartheid gender

Rep: Amri Amrullah/ Red: Esthi Maharani
Iran merancang undang-undang (UU) baru yang akan mengabadikan hukuman keras bagi perempuan dan anak perempuan yang tidak mengenakan hijab
Foto:

RUU baru ini akan mengklasifikasikan kembali kegagalan untuk mengenakan hijab sebagai pelanggaran yang lebih berat. Mereka yang melanggar dapat dihukum dengan hukuman penjara lima hingga 10 tahun serta denda yang lebih tinggi hingga 360 juta rial Iran (8508 dolar AS).

Sebelumnya, mereka yang melanggar aturan berbusana hanya menghadapi hukuman 10 hari hingga dua bulan penjara, atau denda antara 50.000 hingga 500.000 rial Iran, atau setara dengan 1,18 Dolar AS hingga 11,82 dolar AS saat ini.

Bagian lain menyatakan bahwa polisi Iran harus "menciptakan dan memperkuat sistem AI untuk mengidentifikasi pelaku perilaku ilegal dengan menggunakan alat seperti kamera tetap dan kamera bergerak."

Pemilik bisnis yang tidak menegakkan persyaratan jilbab akan menghadapi denda yang lebih berat, yang berpotensi mencapai tiga bulan keuntungan bisnis mereka. Termasuk di dalamnya 'Apartheid gender', menghadapi larangan meninggalkan negara itu atau berpartisipasi dalam aktivitas publik atau dunia maya hingga dua tahun.

Kelompok selebriti dapat menghadapi denda hingga sepersepuluh dari kekayaan mereka, dikeluarkan dari pekerjaan atau kegiatan profesional untuk jangka waktu tertentu, serta larangan bepergian ke luar negeri dan media sosial, jika mereka tidak mematuhinya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement