Rabu 27 Sep 2023 05:55 WIB

Jepang Izinkan Pengungsi Ukraina Miliki Visa Tinggal dan Bekerja

Kebijakan tersebut akan berlaku mulai 1 Desember 2023.

Pengecekan visa dan  paspor di imigrasi Bandara Kansai, Osaka, Jepang. ilustrasi
Foto: Republika/Maman Sudiaman
Pengecekan visa dan paspor di imigrasi Bandara Kansai, Osaka, Jepang. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, TOKYO -- Badan Imigrasi Jepang mengatakan pada Selasa (26/9/2023) bahwa warga asing yang mengungsi dari zona konflik seperti Ukraina memenuhi syarat untuk mendapatkan status tinggal jangka panjang dengan visa kerja di bawah perubahan hukum imigrasi, mulai 1 Desember 2023.

Sistem baru tersebut dibuat untuk memungkinkan persetujuan tinggal bagi individu dari zona konflik yang keadaannya tidak sesuai dengan persyaratan persetujuan pengungsi.

Baca Juga

Konvensi PBB tentang Pengungsi tahun 1951 mendefinisikan pengungsi sebagai “seseorang yang tidak mampu atau tidak mau kembali ke negara asal mereka karena ketakutan yang beralasan akan penganiayaan karena alasan ras, agama, kebangsaan, keanggotaan kelompok sosial tertentu, atau opini politik."

Jepang ikut menandatangani konvensi tersebut, yang mewajibkan negara-negara anggota untuk memberikan perlindungan kepada para pengungsi, namun pengungsi Ukraina dan dan pengungsi serupa tidak memenuhi kriteria.

Sebanyak 2.091 pengungsi Ukraina berada di Jepang sejak 20 September, dimana 1.931 bermukim di Jepang dengan visa "kegiatan yang ditentukan" selama satu tahun, menurut Kantor Layanan Imigrasi Jepang. Izin tinggal bagi mereka di Jepang diberikan berdasarkan kebijakan Menteri Kehakiman. 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement