Jumat 03 Nov 2023 02:25 WIB

Putin Sahkan Mundurnya Rusia dari Ratifikasi Perjanjian Nuklir

Rusia tidak akan melakukan uji coba nuklir kecuali AS melakukannya.

Rep: Lintar Satria/ Red: Nidia Zuraya
Rusia tarik diri dari perjanjian pelucutan senjata nuklir.
Foto: VOA
Rusia tarik diri dari perjanjian pelucutan senjata nuklir.

REPUBLIKA.CO.ID, MOSKOW -- Presiden Rusia Vladimir Putin menandatangani undang-undang mundurnya Rusia dari ratifikasi Perjanjian Komprehensif Larangan Uji Coba Senjata Nuklir. Langkah ini, katanya, agar Rusia setara dengan Amerika Serikat (AS).

Rusia mengatakan, mereka tidak akan melakukan uji coba nuklir kecuali AS melakukannya. Deratifikasi ini, kata Moskow, tidak akan mengubah postur nuklirnya atau mengubah caranya membagikan informasi aktivitas nuklir.

Baca Juga

Washington menandatangani, tetapi tidak pernah meratifikasi perjanjian tahun 1996. Putin mengatakan, ia ingin Rusia, yang telah menandatangani dan meratifikasi pakta tersebut, untuk mengadopsi sikap yang sama terhadap perjanjian tersebut seperti Amerika Serikat.

Beberapa ahli kontrol senjata Barat khawatir Rusia mungkin sedang melakukan uji coba untuk mengintimidasi dan menimbulkan rasa takut di tengah perang Ukraina. Gagasan yang disangkal pejabat Pemerintah Rusia.

Pada 5 Oktober lalu Putin mengatakan, ia tidak siap untuk mengatakan apakah Rusia harus melanjutkan uji coba nuklir atau tidak setelah adanya seruan dari beberapa ahli keamanan dan anggota parlemen Rusia untuk melakukan uji coba bom nuklir sebagai peringatan kepada Barat.

Para ahli Barat mengatakan langkah seperti itu, jika benar-benar terjadi, dapat mengantarkan era baru uji coba nuklir berkekuatan besar.

Persetujuan Putin atas undang-undang ratifikasi itu dimuat di situs web pemerintah pada Kamis (2/11/2023). Unggahan tersebut mengatakan  keputusan itu segara berlaku.

Kedua majelis parlemen Rusia sudah menyetujui langkah tersebut. Rusia pasca-Soviet tidak pernah melakukan uji coba nuklir. Uni Soviet terakhir kali melakukan uji coba pada 1990 dan Amerika Serikat pada 1992.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement