Selasa 05 Dec 2023 15:54 WIB

Perang di Gaza dan Tuduhan Penggunaan Tameng Manusia

Tameng manusia dianggap sebagai kejahatan perang serta pelanggaran hukum humaniter

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Esthi Maharani
Tentara Israel dengan kendaraan tempur lapis baja mereka berkumpul di posisi dekat perbatasan dengan Jalur Gaza, di Israel selatan, (2/12/2023).
Foto:

Berdasarkan hukum humaniter, rumah sakit harus dilindungi. Namun status ini dapat hilang jika lokasi rumah sakit digunakan untuk tujuan militer.

“Undang-undang mengatakan rumah sakit dilindungi tetapi ada serangkaian pengecualian dimana diperbolehkan mengebom rumah sakit. Israel mengetahui pengecualian-pengecualian ini dan menganggap rumah sakit sebagai tempat di mana pengecualian-pengecualian tersebut berlaku," ujar Gordon.

Gordon dan rekan penulisnya Nicola Perugini menciptakan frasa hukum medis untuk menggambarkan gagasan menjadikan rumah sakit sebagai pelaksana misi yang berada di luar tugas kemanusiaan mereka, untuk membenarkan serangan terhadap rumah sakit. "Ini adalah strategi yang berulang kali dilakukan oleh militer dan pemerintah Israel untuk melegitimasi serangan terhadap infrastruktur yang menopang kehidupan dan menyelamatkan jiwa serta mengalihkan kesalahan ke pihak Palestina sendiri,” kata Gordon.

Dalam kasus Rumah Sakit Al-Shifa di Kota Gaza, Israel mengklaim telah memberikan bukti bahwa pusat komando utama Hamas terletak di bawah gedung rumah sakit yang menampung setidaknya 5.000 pasien dan ribuan pengungsi lainnya. Seorang pejabat Hamas, Ezzat el-Reshiq, menyangkal tuduhan Israel bahwa Hamas menggunakan fasilitas rumah sakit sebagai tameng bagi militer.

Pengamat internasional termasuk dokter Norwegia, Mads Gilbert, yang bekerja di RS Al-Shifa selama 16 tahun, mengatakan, mereka tidak pernah menemukan indikasi adanya aktivitas militer di bawah rumah sakit tersebut.

Weller mencatat, meskipun aktivitas militer terbukti dan lokasi tersebut rentan terhadap serangan, maka pasien dan staf harus diberi kesempatan mengungsi. “Sekali lagi, hal ini tidak berarti bahwa semua warga sipil di dalamnya dihilangkan dari perlindungan hukum humaniter secara umum.  Masih harus ada perhitungan proporsionalitas dalam hal kerugian sipil dan keuntungan militer,” kata Weller.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement