Senin 11 Dec 2023 16:26 WIB

Mahkamah Agung India Kuatkan Pencabutan Status Khusus Jammu-Kashmir

Negara bagian Jammu-Kashmir diminta menggelar pemilu paling lambat September 2024.

Rep: Dwina Agustin/ Red: Nidia Zuraya
Tentara paramiliter India berpatroli di Srinagar, ibu kota musim panas Kashmir India, 11 Desember 2023.
Foto: EPA-EFE/FAROOQ KHAN
Tentara paramiliter India berpatroli di Srinagar, ibu kota musim panas Kashmir India, 11 Desember 2023.

REPUBLIKA.CO.ID, NEW DELHI -- Mahkamah Agung India menguatkan keputusan pemerintahan Perdana Menteri Narendra Modi pada 2019 untuk mencabut status khusus negara bagian Jammu dan Kashmir pada Senin (11/12/2023). Pengadilan tertinggi India itu menetapkan batas waktu hingga 30 September 2024 untuk pemilihan negara bagian dapat diadakan.

Perintah bulat yang dikeluarkan oleh panel yang terdiri dari lima hakim tersebut merupakan tanggapan terhadap lebih dari selusin petisi yang menentang pencabutan tersebut. Keputusan lanjutan pemerintah telah membagi wilayah tersebut menjadi dua wilayah yang dikelola pemerintah federal.

Baca Juga

Hal ini membuka peluang bagi pemilu di wilayah tersebut lebih terintegrasi dengan India. Tindakan ini pun keputusan pemerintah yang kontroversial yang sejalan dengan janji penting Partai Bharatiya Janata (BJP) yang merupakan partai nasionalis pimpinan Modi. Keputusan ini merupakan langkah tepat bagi pemerintah menjelang pemilihan umum yang dijadwalkan pada Mei tahun depan.

Para penggugat berpendapat bahwa hanya majelis konstituante Jammu dan Kashmir yang dapat memutuskan status khusus wilayah pegunungan yang indah tersebut. Mereka mempertanyakan apakah parlemen mempunyai kewenangan untuk mencabut status khusus tersebut.

Mahkamah Agung India mengatakan, status khusus merupakan ketentuan konstitusional sementara yang dapat dicabut oleh parlemen. Lembaga ini juga memerintahkan agar wilayah federal harus kembali menjadi negara bagian sesegera mungkin.

Satu-satunya wilayah mayoritas Muslim di India, Jammu dan Kashmir, telah menjadi pusat permusuhan selama lebih dari 75 tahun dengan negara tetangga Pakistan. Pergolakan ini terus berjalan dari sejak lahirnya kedua negara tersebut pada  1947 setelah kemerdekaan kedua negara dari pemerintahan kolonial Inggris.

Wilayah ini terbagi antara tiga negara. India yang menguasai Lembah Kashmir yang berpenduduk padat dan wilayah Jammu, sedangkan Pakistan menguasai sebagian wilayah di barat, dan Cina yang menguasai daerah dataran tinggi yang berpenduduk sedikit di utara.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement