REPUBLIKA.CO.ID, ROMA -- Vatikan menyatakan bahwa pada Senin (18/12/2023) Paus Fransiskus telah secara resmi mengizinkan pastor Katolik untuk memberkati hubungan pasangan sesama jenis di gereja. Kebijakan yang dianggap sebagai perubahan radikal itu ditujukan untuk membuat gereja lebih inklusif.
Di sisi lain, Paus Fransiskus tetap mempertahankan prinsip bahwa pernikahan sesama jenis tidak diperbolehkan. Dalam ajaran Katolik, pernikahan adalah hubungan seumur hidup antara perempuan dan laki-laki.
Menurut dokumen Vatikan, Paus Fransiskus mengingatkan bahwa pemberkatan hubungan sesama jenis tidak boleh diselenggarakan menyerupai ritual pernikahan. Pemberkatan juga tidak boleh dilangsungkan bertepatan dengan perayaan atau layanan religius Katolik apapun maupun terkait dengannya.