Kamis 11 Jan 2024 07:47 WIB

Jelang sidang ICJ, Cina Serukan Gencatan Senjata

ICJ akan menggelar sidang perdana terkait gugatan Afsel atas dugaan genosida Israel.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri China Mao Ning memberi isyarat saat konferensi pers di Kementerian Luar Negeri di Beijing, China, 24 Maret 2023.
Foto: EPA-EFE/MARK R. CRISTINO
Juru bicara Kementerian Luar Negeri China Mao Ning memberi isyarat saat konferensi pers di Kementerian Luar Negeri di Beijing, China, 24 Maret 2023.

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Menjelang sidang sidang pertama Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) soal gugatan Afrika Selatan terhadap dugaan genosida Israel di Gaza, Cina menyerukan agar pihak yang terlibat melakukan gencatan senjata.

"Kami mendesak pihak-pihak yang terlibat konflik agar dengan sungguh-sungguh melaksanakan resolusi yang diadopsi oleh Dewan Keamanan dan Majelis Umum PBB, segera mencapai gencatan senjata yang komprehensif dan menghentikan kekerasan kolektif terhadap rakyat Gaza," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Cina, Mao Ning saat menyampaikan keterangan kepada media di Beijing, Rabu (10/1/2024).

Baca Juga

Mahkamah Internasional (ICJ) akan menggelar sidang perdana terkait gugatan Afrika Selatan (Afsel) atas dugaan genosida Israel di Jalur Gaza, Palestina pada Kamis-Jumat (11-12 Januari 2024). Afsel meminta Mahkamah Internasional mengeluarkan putusan perintah agar Israel menghentikan serangan ke Gaza sejak konflik Palestina-Israel pecah pada 7 Oktober 2023.

"Cina berduka atas banyaknya korban sipil yang disebabkan oleh konflik Palestina-Israel yang sedang berlangsung. Kami menentang tindakan apa pun yang melanggar hukum internasional," tambah Mao Ning.

Perang Palestina-Israel yang terjadi sejak 7 Oktober 2023 itu telah menewaskan sedikitnya 23.084 warga Palestina dan melukai 58.926 lainnya. Pihak berwenang Israel mengklaim bahwa serangan yang dilakukan Hamas pada awal Oktober telah menewaskan sekitar 1.200 warga Israel.

Serangan gencar Israel telah menyebabkan kehancuran di Gaza, dengan 60 persen infrastruktur di wilayah tersebut rusak atau hancur dan hampir dua juta penduduk mengungsi di tengah kekurangan makanan, air bersih dan obat-obatan. Israel dan Afrika Selatan sama-sama telah meratifikasi Konvensi PBB soal Genosida 1948.

Artinya, semua negara yang menandatangani konvensi tersebut wajib tidak melakukan genosida dan juga mencegah perbuatan genosida. ICJ sebagai badan hukum tertinggi di PBB memiliki yurisdiksi untuk menangani gugatan Afrika Selatan ke Israel tersebut.

Beberapa negara seperti Malaysia, Bolivia, Yordania dan Turki menyambut baik dimulainya proses hukum terhadap Israel yang diajukan Afsel di Mahkamah Internasional. Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) juga mendukung langkah Afsel tersebut melalui pernyataan resminya.

Di lain pihak, Amerika Serikat (AS) memandang keputusan Afrika Selatan untuk menyeret kasus genosida yang diduga dilakukan Israel ke ICJ sebagai tindakan yang sia-sia. Washington juga menilai tindakan itu "tidak pantas, kontraproduktif, dan sama sekali tidak memiliki dasar apa pun."

Sementara Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi akan menyampaikan pendapat lisan (oral statement) di depan ICJ pada 19 Februari 2024. Kehadiran Menlu Retno tersebut dimaksudkan untuk mendorong Mahkamah Internasional agar memberikan pendapat hukum (advisory opinion) sebagaimana diminta oleh Majelis Umum PBB.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement