Israel telah melancarkan serangan militer mematikan di wilayah Palestina sejak serangan lintas batas oleh kelompok Palestina Hamas pada 7 Oktober yang menewaskan sekitar 1.200 orang. Serangan Israel menyebabkan lebih dari 32 ribu warga Palestina telah syahid dan sekitar 75 ribu lainnya terluka di tengah kehancuran massal dan kekurangan kebutuhan pokok.
Perang Israel telah menyebabkan 85 persen penduduk Gaza terpaksa mengungsi di tengah kekurangan makanan, air bersih, dan obat-obatan. Sementara itu, 60 persen infrastruktur di wilayah kantong tersebut telah rusak atau hancur.
Israel dituduh melakukan genosida pada sidang di Mahkamah Internasional. Pada Januari, Mahkamah Internasional mengeluarkan keputusan sementara memerintahkan Tel Aviv menghentikan tindakan genosida dan mengambil tindakan yang menjamin bahwa bantuan kemanusiaan diberikan kepada warga sipil di Gaza.