Jumat 29 Mar 2024 22:05 WIB

Warga Israel Kedapatan Bawa Enam Senjata Api di Kuala Lumpur, Diduga Punya Misi Membunuh

Senjata api ditengarai dibeli warga Israel itu saat sudah memasuki Malaysia.

Warga Israel ditangkap polisi Malaysia (ilustrasi).
Foto:

Senjata api, menurut dia, dibeli setelah masuk Malaysia, dan pembelian dilakukan dengan mata uang kripto. Laki-laki itu juga telah berpindah hotel dua hingga tiga kali sampai ditangkap di hotel berikutnya.

Laki-laki warga negara Israel itu masuk ke Malaysia pada 12 Maret 2024 melalui Bandar Udara Internasional Kuala Lumpur (KLIA) dengan menggunakan penerbangan melalui Uni Emirat Arab.

Oleh karena itu, ia mengaku percaya jika disebutkan senjata api dibeli saat sudah ada di Malaysia. “Dia tiba di Malaysia baru dia ‘order’. Saya percaya. Dia tidak bisa bawa, penerbangan dia melalui UAE (Uni Emirat Arab). Kalau UAE sangat ketat,” ujar dia.

Polisi telah menahan warga Israel itu sejak 28 hingga 31 Maret. "Dan mungkin penahanan akan diperpanjang bila penyelidikan diteruskan," ujar dia.

Ia mengatakan kasus itu diselidiki di bawah Undang-Undang Paspor 1966 (Akta 150) dan Pasal 7 (1) Undang-Undang Senjata Api (penalti lebih berat) 1971 yang bisa dijatuhi hukum gantung.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement