REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR - Polisi Malaysia memperketat pengamanan terhadap Raja dan Perdana Menteri Malaysia setelah seorang pria berkebangsaan Israel ditangkap karena membawa enam pucuk senjata api di Kuala Lumpur.
Kepala Polisi Malaysia IG Tan Sri Razarudin Husain mengatakan kepada media di Kuala Lumpur pada Jumat (29/3/2024) bahwa insiden itu menimbulkan kekhawatiran terhadap keselamatan Raja Malaysia Yang di-Pertuan Agong Sultan Ibrahim dan Perdana Menteri Anwar Ibrahim jika dikaitkan dengan isu Palestina dan Israel.
“Kita juga waspada, terutama keselamatan PM, Agong, mungkin juga pegawai-pegawai VIP. Kita harus memperhitungkan keselamatannya di sini,” katanya.
Dia mengatakan polisi tidak memercayai sepenuhnya pengakuan warga Israel berusia 36 tahun itu, yang menyebutkan bawa kedatangannya di Malaysia untuk mencari dan membunuh warga Israel lainnya.
“Mungkin ada agenda lain. Dia datang pada 12 Maret hingga tertangkap pada 27 Maret. Semua senjata itu dibeli dengan mata uang kripto,” kata Razarudin.
Polisi masih menyelidiki lebih lanjut bagaimana pistol dengan 200 peluru itu bisa masuk ke Malaysia, siapa penyelundupnya, dan siapa yang menerima pembayarannya. “Kita percaya dia tidak bergerak sendiri. Dia ada kontak di sini, kita perlu cari tahu pasti dulu,” kata dia.
Dia menambahkan bahwa pihaknya juga menyelidiki paspor Prancis yang digunakan pria tersebut untuk masuk ke Malaysia melalui Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA) pada 12 Maret lalu.
Dia mengatakan, saat pemeriksaan dilakukan laki-laki berusia 36 tahun itu memberikan lagi satu paspor dari Israel.
Dan saat pemeriksaan itu polisi juga merampas enam senjata api dalam sebuah tas dalam satu kamar hotel di Jalan Ampang, Kuala Lumpur.
“Konon dia mencari orang Israel juga (di Malaysia) untuk dibunuh. Karena ada isu keluarga. Kita masih tidak percaya,” kata Tan Sri Razarudin.
Senjata api, menurut dia, dibeli setelah masuk Malaysia, dan pembelian dilakukan dengan mata uang kripto. Laki-laki itu juga telah berpindah hotel dua hingga tiga kali sampai ditangkap di hotel berikutnya.
Laki-laki warga negara Israel itu masuk ke Malaysia pada 12 Maret 2024 melalui Bandar Udara Internasional Kuala Lumpur (KLIA) dengan menggunakan penerbangan melalui Uni Emirat Arab.
Oleh karena itu, ia mengatakan percaya jika disebutkan senjata api dibeli saat sudah ada di Malaysia.
“Dia tiba di Malaysia baru dia ‘order’. Saya percaya. Dia tidak bisa bawa, penerbangan dia melalui UAE (Uni Emirat Arab). Kalau UAE sangat ketat,” ujar dia.
Polisi telah menahan warga Israel itu sejak 28 hingga 31 Maret. Dan mungkin penahanan akan diperpanjang bila penyelidikan diteruskan, ujar dia.
Dia mengatakan kasus itu diselidiki di bawah Undang-Undang Paspor 1966 (Akta 150) dan Pasal 7 (1) Undang-Undang Senjata Api (penalti lebih berat) 1971 yang bisa dijatuhi hukum gantung.
Pria itu ditangkap karena memiliki enam pucuk pistol yang disimpan dalam sebuah tas di sebuah hotel di Kuala Lumpur pada Kamis (27/3).