Sebelumnya pada Kamis (16/5/2024), Afrika Selatan, mengajukan perintah untuk mengakhiri serangan Israel di Gaza di ICJ di saat negara itu mengupayakan tindakan sementara tambahan terhadap Israel. Delegasi Afrika Selatan menyebutkan adanya "pelanggaran yang disengaja" oleh Israel terhadap perintah mengikat pengadilan.
Delegasi tersebut mengatakan bahwa Afrika Selatan terpaksa kembali ke pengadilan karena "berlanjutnya pemusnahan Rakyat Palestina." Afrika Selatan mengajukan "permintaan mendesak" itu pada Jumat pekan lalu ke ICJ untuk mengambil tindakan tambahan di tengah serangan Israel di Gaza, khususnya di Kota Rafah, tempat lebih dari 1,4 juta warga Palestina berlindung.
Dalam permintaan barunya itu, Afrika Selatan menyatakan bahwa tindakan sementara yang sebelumnya ditunjukkan oleh Mahkamah tidak mampu 'sepenuhnya mengatasi' perubahan keadaan dan fakta-fakta baru yang menjadi dasar permintaan tersebut. Afrika Selatan menyeret Israel ke Mahkamah Internasional pada akhir 2023 dengan tuduhan bahwa Israel telah melakukan genosida di Gaza.
Keputusan sementara ICJ pada Januari 2024 menyebutkan "dapat diyakini" bahwa Israel telah melakukan genosida di Gaza, dan mahkamah yang bermarkas di Belanda itu kemudian memerintahkan Tel Aviv untuk menghentikan tindakan tersebut dan mengambil tindakan yang dapat menjamin bahwa bantuan kemanusiaan sampai ke tangan warga sipil.