Kamis 19 May 2016 21:18 WIB

Bali Diminta Lebih Waspada Pelaku Pedofilia Asal Australia

Robert Ellis terancam 15 tahun penjara melakukan kejahatan seksual terhadap 16 perempuan di Bali.
Foto: abc
Robert Ellis terancam 15 tahun penjara melakukan kejahatan seksual terhadap 16 perempuan di Bali.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Lebih dari 100 terpidana Australia yang terkait kasus seksual pernah mencoba masuk ke Indonesia dalam satu tahun terakhir.

Mereka pernah ditolak dari berbagai bandara dan batas negara, sebagai bagian dari perjanjian pengaturan yang dilakukan pemerintah Indonesia dan Australia.

Dalam perjanjian tersebut, petugas imigrasi di Australia dan Kepolisian Federal Australia akan memperingatkan Indonesia saat ada pedofilia yang pernah atau sedang dalam proses hukum bepergian ke Indonesia. Dalam daftar bocoran yang diterima ABC, terlihat nama-nama warga Australia dengan paspor, nomor penerbangan, dan tanggal perjalanan ke Indonesia.

Kepala Kepolisian Daerah Bali, Inspektur Jenderal Sugeng Priyanto menjelaskan fenomena pedofilia di Bali sebagai fenomena gunung es. Beberapa pelaku hanya muncul di permukaan, tetapi jumlah sebenarnya jauh lebih besar.

"Kasus pedofilia harus dihentikan. Itu sebabnya polisi mengambil dua langkah. Pertama adalah pencegahan, langkah lain adalah represif. Pencegahan dilakukan melalui kampanye soal adanya ancaman bagi anak-anak bawah umur, sementara represif dilakukan melalui penegakan hukum," katanya.

ABC diberikan akses ke penjara polisi Bali di Denpasar untuk mengambil gambar seorang pria Australia yang menghadapi tuduhan kejahatan seks anak yang serius. Robert Andrew Fiddes Ellis (69 tahun), dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap 16 anak perempuan berusia antara tujuh hingga 17 tahun, selama dua tahun sejak 2014.

Dari hasil konfirmasi ABC, Robert tidak punya catatan kejahatan di Australia sebelumnya sehingga pihak berwenang Indonesia tidak diberikan peringatan soal kedatangannya di Bali. Kantor kejaksaan Denpasar mengatakan Robert telah mengaku bersalah dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

 

Baca: Akhir Kisah Pabrik Sepatu Sydney Setelah 135 Tahun Berproduksi

sumber : http://www.australiaplus.com/indonesian/2016-05-19/bali-diminta-lebih-waspada-soal-pelaku-pedofil-asal-australia/1581684
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement