Rabu 28 Sep 2016 18:07 WIB

RS Bayar Kompensasi Rp 18 M karena Bayi Pasien Meninggal

Ilustrasi - Mahkamah Agung
Foto: abc
Ilustrasi - Mahkamah Agung

REPUBLIKA.CO.ID, NEW SOUTH WALES -- Seorang ibu di negara bagian New South Wales (Australia) yang menderita stres, setelah bayinya meninggal dalam proses melahirkan di rumah sakit mendapatkan kompensasi 1,8 juta dolar AS (sekitar Rp 18 miliar).

Sharon McManus mengajukan gugatan terhadap Jawatan Kesehatan Murrumbidgee yang membawahi rumah sakit tempatnya melahirkan karena keteledoran medis, ketika bayinya Cooper meninggal Mei 2010, di Rumah Sakit Wagga Wagga, dengan tuduhan peristiwa tersebut bisa dihindarkan.

Jawatan Kesehatan tersebut mengakui akan kelalaian tersebut. Meninggalnya Cooper menyebabkan McManus (37 tahun) kemudian mulai menenggak minuman keras, dan dia mengalami stres pascatrauma yang sangat buruk.

Ketika membacakan keputusannya di Mahkamah Agung NSW, Hakim Ian Gordon Harrison memberikan rincian mengenai kebiasaan McManus minum alkohol setelah kematian bayinya, dan mengatakan sekarang wanita tersebut juga minum sejumlah besar obat dan tampak selalu dalam keadaan linglung.

Dia juga pernah dirawat di bagian kejiwaan di rumah sakit beberapa kali, dengan keluhan depresi dengan pikiran ingin bunuh diri, selalu merasa takut dan ketakutan, dan perasaan malu atas apa yang terjadi. Dia sebelumnya mengunjungi rumah sakit setiap hari selama tiga minggu di bulan April 2010 setelah mengalami masalah akut di pencernaan yang dikenal dengan nama gastroenteritis.

Sang ibu 'kemungkinan menderita seumur hidup'

Bulan depannya, McManus yang ketika itu sedang hamil besar kembali lagi ke rumah sakit, dimana dokter dan bidan di sana tidak sependapat apakah McManus boleh diizinkan pulang. "Dia bingung dan menangis, dan akhirnya diizinkan pulang," kata hakim.

Keesokan harinya dia kembali ke rumah sakit lagi untuk menjalani tes tambahan, dan dijadwalkan menjalani operasi Caesar sore harinya, setelah diberitahu bahwa hal itu tidak bisa dilakukan segera. Namun kemudian dokter kemudian segera bertindak setelah hasil scan menunjukkan adanya kontraksi dari janin dan McManus segera dibawa ke ruang operasi.

Ingatannya sesudah itu adalah dia terbangun dalam keadaan kesakitan, dan diberitahu oleh dokter yang belum pernah ditemui sebelumnya, bayinya meninggal. Hakim Harrison mengatakan McManus besar kemungkinan akan mengalmi kondisi kejiwaan ini seumur hidup dengan kecil kemungkinan akan membaik.

Hakim memutuskan Jawatan Kesehatan Murrumbidgee untuk membayar kompensasi 1.785.498 dolar AS dan juga biaya peradilan.

Dalam sebuah pernyataan, pejabat sementara Direktur Eksekutif Murrumbidgee Brett Thompson mengatakan bahwa penyelidikan internal sudah dilakukan menyusul meninggal bayi Copper tersebut. Dia mengatakan rumah sakit sudah membuat beberapa perubahan 'untuk meningkatkan keselamatan ibu dan bayi.

Perubahan termasuik meningkatkan deteksi awal bagi kehamilan berisiko tinggi, dan juga kajian teratur mengenai penanganan terhadap para wanita yang berisiko. Thompson juga mengucapkan permintaan maaf kepada keluarga McManus atas meninggalnya bayi mereka secara tragis.

sumber : http://www.australiaplus.com/indonesian/berita/ibu-dapat-kompensasi-rp-18-m-karena-anaknya-meninggal-ketika-me/7885504
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement