Rabu 18 Apr 2018 14:35 WIB

Kapal Pesiar Terkait Korupsi Diizinkan Tinggalkan Indonesia

Kapal pesiar mewah berada di pusaran skandal korupsi dana investasi 1MDB Malaysia

 Kapal pesiar mewah Equanimity ditahan pertugas di Teluk Benoa Bali atas permintaan FBI.
Foto: AP/Yoan Ari
Kapal pesiar mewah Equanimity ditahan pertugas di Teluk Benoa Bali atas permintaan FBI.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan kapal pesiar mewah senilai 330 juta dolar Australia atau setara Rp 4,5 triliun dan awaknya, yang termasuk didalamnya tiga warga Australia, dibebaskan untuk meninggalkan perairan Indonesia. Kapal superyacht Equanimity dan awaknya berada di pusat skandal korupsi internasional.

Kapal tersebut telah ditahan di lepas pantai Bali selama enam minggu setelah pihak berwenang di Amerika Serikat (AS) meminta Indonesia untuk menyita kapal tersebut. Departemen Kehakiman AS mengatakan kapal pesiar berukuran 90 meter itu dibeli menggunakan dana yang dicuri dari dana investasi 1MDB Malaysia.

Kapal pesiar ini dimiliki oleh bankir Malaysia Jho Low, yang merupakan rekanan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak. Para penyidik di AS mengatakan hampir 1 miliar dolar AS dana yang dicuri dari dana 1MDB disimpan ke dalam rekening yang dikendalikan oleh PM Najib Razak.

PM Najib Razak telah membantah melakukan kesalahan.

Pengacara yang mewakili pemilik Equanimity berpendapat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bahwa FBI dan polisi Indonesia tidak mengikuti prosedur yang tepat dalam menyita kapal. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ratmoho memerintahkan agar kapal pesiar itu dibatalkan dan kapal dikembalikan ke pemiliknya.

kapal pesiar mewah di Bali Photo: Pengacara dari pemilik kapal pesiar mewah Equanimity berpendapat dakwaan terkait 1MDB tidak terbukti sehingga aset mereka tidak bisa disita. (Reuters: Antara Foto/Wira Suryantala)

Pengacara untuk pemilik kapal tersebut telah meminta agar biaya diberikan tetapi Hakim Ratmoho menolak mengabulkan permintaan tersebut. Lebih dari 30 awak telah terdampar di Indonesia sejak kapal pesiar tersebut disita.

Tiga warga Australia - kepala pramugari Jessica Blight, pramugari Bonnie Maroney dan awak geladak Samuel Ashton - termasuk di antara mereka yang ditahan oleh pejabat imigrasi Indonesia.

Setelah keputusan hari Selasa (17/4) ini, kapal dan awaknya secara teknis bebas untuk meninggalkan Indonesia, meskipun ada kemungkinan mereka harus tinggal lebih lama karena adanya banding. Kapten kapal pesiar itu juga masih dalam penyelidikan karena diduga melanggar hukum maritim karena mematikan transponder kapal saat berada di perairan Indonesia.

sumber : http://www.abc.net.au/indonesian/2018-04-18/pengadilan-menangkan-kapal-mewah-di-bali/9669670
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement