Rabu 21 Mar 2018 12:22 WIB

Pengawal Osama bin Laden Menuntut Keadilan ke Pemerintah AS

Ia menjalani hukuman penjara selama 16 tahun di Guantanamo tanpa tuduhan.

Rep: Marniati/ Red: Nidia Zuraya
Penjara terorisme Guantanamo, Kuba
Foto: VOA
Penjara terorisme Guantanamo, Kuba

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Pengacara tahanan Guantanamo meminta pengadilan banding federal untuk campur tangan setelah pemerintah Trump mengabaikan keputusan dewan peninjau untuk membebaskan kliennya.

Moath al-Alwi telah ditahan di Guantanamo selama lebih dari 16 tahun tanpa tuduhan. Pria asal Yaman itu ditangkap di Pakistan. Awalnya ia diyakini sebagai pengawal Osama Bin Laden. Pihak berwenang kemudian menyimpulkan dia adalah kader tingkat rendah dan tidak terlibat dalam pertempuran.

Keputusan oleh panel tiga hakim Pengadilan Banding AS di Washington yang memerintah pembebasan al-Alwi bisa menjadi preseden untuk 41 orang tahanan yang tersisa di Teluk Guantanamo. Pengacara Al-Alwi, Ramzi Kassem, mengatakan empat tahanan lainnya juga telah dibebaskan oleh Dewan Peninjau Periodik (PRB). Namun mereka masih mendekam di Guantanamo di bawah pemerintah Trump.

Sistem PRB didirikan oleh pemerintahan Presiden Barack Obama pada 2011. Cabang eksekutif tidak dipaksa untuk mengikuti rekomendasi PRB.

Tetapi menurut Kassem pemerintahan Obama mengikuti sebagian besar keputusan dewan untuk melepaskan tahanan. Sementara itu, di bawah pemerintah Trump proses PRB telah diabaikan.

Pengacara pemerintah mengatakan kepada pengadilan bahwa al-Alwi tetap menjadi ancaman karena ideologi ekstremisnya. Jaksa Departemen Kehakiman Sonia Carson mengatakan al-Alwi harus tetap di Guantanamo karena berpotensi direkrut oleh kelompok militan Islam lain jika dibebaskan.

Kassem mengatakan al-Alwi tidak menimbulkan ancaman bagi siapa pun. Ia hanya ingin melakukan perjalanan ke Arab Saudi di mana keluarganya tinggal.

Di sana dia mungkin akan dipantau secara ketat oleh pemerintah Saudi dan menjalani program rehabilitasi Saudi yang telah berlangsung lama untuk mantan militan Islam. Al-Alwi mengajukan banding atas putusan pengadilan yang lebih rendah, yang menolak permohonannya untuk pembebasan yang diperintahkan pengadilan.

Kassem dan al-Alwi juga berpendapat bahwa pemerintah tidak memiliki wewenang untuk menahan al-Alwi karena keadaan konflik di Afghanistan telah berubah begitu drastis selama bertahun-tahun sejak perang melawan Taliban dan al-Qaeda yang sebenarnya telah berakhir. Saat ini masih belum diketahui kapan proses banding akan diputuskan.

sumber : AP
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement