REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Cina telah menyusun pertama kalinya rancangan undang-undang untuk melawan kekerasan dalam rumah tangga. Dilansir dari AFP langkah ini dipuji oleh aktivis. Ini merupakan sebuah kemajuan bagi negara yang menjadikan pelecehan sebagai urusan pribadi.
Draft pertama RUU ini secara resmi dikeluarkan Selasa (25/11). Dalm RUU tersebut kekerasan rumah tangga didefinisikan sebagai tindakan yang dapat dikenakan hukuman penjara. "Selama bertahun-tahun kami tak berdaya untuk membantu korban kekerasan," ujar Hou Zhiming, Pembela hak-hak perempuan Beijing.
Pihaknya mengaku telah memperjuangkan adanya undang-undang ini. dengan dikeluarkannya draft berarti hukum bagi kekerasan rumah tangga akan berlaku.