Selasa 31 Mar 2015 09:36 WIB

Pelanggan PSK di Prancis Akan Dikenakan Denda

Rep: Gita Amanda/ Red: Ilham
Presiden Prancis Francois Hollande.
Foto: Reuters
Presiden Prancis Francois Hollande.

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Anggota Majelis Rendah di Prancis sedang memperdebatkan sebuah rancangan undang-undang baru terkait prostitusi atau pekerja seks komersial (PSK). Dalam salah satu poinnya, undang-undang tersebut akan memberlakukan denda bagi pelanggan PSK.

Seperti diberitakan The Associated Press Senin (30/3), Senat Prancis yang dipimpin oposisi konservatif sedang berdebat sengit. Sejumlah pendukung RUU mengatakan kebijakan tersebut nantinya akan membantu memerangi jaringan perdagangan manusia. Sementara lawan mereka, membela para pelanggan prostitusi.

Senat memulai perdebatan terkait RUU itu pada Senin, kemarin. Rencananya mereka akan melakukan pemungutan suara pada hari ini. Selama persiapan di komisi, senator sedang mengamandemen kembali RUU. Namun, pemungutan suara nampaknya baru akan mendapat hasil beberapa bulan mendatang.

Kegiatan prostitusi saat ini dilegalkan di bawah hukum Prancis. Namun, Prancis melarang rumah bordil, mucikari, menjajakan PSK di area publik dan PSK anak di bawah umur.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement