Kamis 07 May 2015 06:56 WIB

Hakim Vonis Mati Empat Laki-Laki Pembunuh Farkhunda

Rep: C32/ Red: Erik Purnama Putra
Farkhunda, korban perempuan yang meninggal akibat dibunuh empat laki-laki.
Foto: BBC
Farkhunda, korban perempuan yang meninggal akibat dibunuh empat laki-laki.

REPUBLIKA.CO.ID, KABUL -- Pengadilan di Afghanistan akhirnya pada Rabu (6/5), memvonis empat orang laki-laki pelaku pengeroyokan terhadap Farkhunda, seorang perempuan di Kabul hingga terbunuh pada Maret 2015. Kasus pembunuhan ini juga sempat mengejutkan Afghanistan dan memicu dukungan untuk membela hak-hak perempuan, perlindungan, dan kekerasan.

Dilaporkan Kuwait Times, hukuman tersebut juga menjadi bagian dari pelaku lainnya yaitu 49 orang tersangka pengeroyoka termasuk juga 19 orang diantaranya merupakan petugas polisi. Dalam pengeroyokan tersebut, Farkhunda yang berunur 27 tahun dipukul sampai mati dalam serangan pengeroyokan dengan tuduhan palsu membakar satu salinan Alquran.

Dalam proses pengadilan tersebut hanya dua hari penuh pengadilan mengusut tindak pengeroyokan terhadap Farkhunda. Terkait kasus yang juga menarik para aktivis perempuan, nampaknya pengadilan tidak bisa menangani kasus tersebut dengan terlalu lama.

Dalam siaran langsung di televisi nasional Afghanistan, terlihat seperti mencerminkan bahwa kasus tersebut juga mempunyai kepentingan umum yang besar. Hakim Safiullah Mojadedi memutuskan hukuman mati tersebut di Mahkamah Afghanistan di Kabul kemarin.

Selain memvonis empat orang pelaku tersebut, ia juga memvonis delapan orang terdakwa lainnya dengan 16 tahun hukuman dikurung di penjara dan menjatuhkan denda juga terhadap 18 orang lainnya. Lalu untuk putusan terhadap 19 orang polisi yang juga menjadi pelaku dalam kasus tersebut akan diumumkan pada persidangan Sabtu waktu setempat da putusannya akan diberikan pada Ahad.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement