Senin 06 Jul 2015 06:10 WIB

Pakistan Larang Terjemahan Inggris untuk Istilah-istilah Islam

Rep: C38/ Red: Citra Listya Rini
Bendera Pakistan
Foto: www.tiptoptens.com
Bendera Pakistan

REPUBLIKA.CO.ID, ISLAMABAD  -- Perdana Menteri Pakistan, Nawaz Sharif, sepakat melarang penggunaan terjemahan bahasa Inggris untuk menggantikan istilah-istilah Islam. Misalnya, kata masjid tidak dapat digantikan dengan kosakata bahasa Inggris, mosque.

Menurut keputusan itu, sejumlah nama suci dan kosakata Islam dalam bahasa Arab seperti Allah, masjid, shalat, dan Rasul tidak boleh diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris menjadi God, mosque, prayer, dan prophet.

Dilansir dari The Asian Age, Ahad (5/7), para ulama menghargai langkah pemerintah. Mereka menekankan perlunya implementasi keputusan yang telah diambil.

Ulama terkemuka Mufti Naeem menyebut tindakan itu sebagai langkah terpuji. Apalagi, langkah besar ini diambil pada bulan suci Ramadhan. Menurutnya, keputusan itu harus ditegakkan sungguh-sungguh lewat sebuah surat keputusan.

Hal yang sama juga diungkapkan Mufti Muneebur Rahman. Ia mengatakan beberapa nama dan istilah Islam lebih tepat ditulis dalam bahasa Arab langsung. Ada kosakata-kosakata kunci yang tidak dapat diterjemahkan dalam bahasa Inggris.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement