Jumat 01 Sep 2017 22:57 WIB

Mantan Pemimpin Militer Pakistan Buron di Kasus Bhutto

Rep: Marniati/ Red: Esthi Maharani
Benazir Bhutto
Foto: irib.ir
Benazir Bhutto

REPUBLIKA.CO.ID, RAWALPINDI--- Pengadilan anti-terorisme Pakistan pada hari Kamis menyatakan mantan pemimpin militer Pervez Musharraf seorang buronan dalam kasus pembunuhan mantan Perdana Menteri Benazir Bhutto dan membebaskan lima orang dalam pembunuhan tersebut. "Karena melarikan diri, Musharraf harus ditangkap dan dibawa ke pengadilan jika dia kembali ke Pakistan setelah diizinkan meninggalkan negara ini tahun lalu," ujar pernyataan dari Pengadilan seperti dilansir Reuters (1/9).

Pengadilan juga memerintahkan penyitaan harta milik Musharraf di Pakistan. Bhutto terbunuh dalam serangan bersenjata di Rawalpindi pada tahun 2007, beberapa minggu setelah dia kembali dari pengasingan untuk berkampanye dalam pemilihan.

Putri Bhutto Aseefa Zardari dalam akun media sosialnya berkomentar setelah keputusan pengadilan. Ia mengatakan tidak akan ada keadilan sampai Pervez Musharraf berkata jujur atas kejahatan yang dilakukannya. Lima terdakwa anggota Taliban Pakistan dinyatakan tidak bersalah  dalam serangan tersebut karena kurangnya bukti.

Jaksa Khusus untuk Badan Investigasi Federal (FIA) Khawaja Mohammad Imtiaz mengatakan keputusan pembebasan lima orang anggota Taliban tersebut mengejutkan. "Kami percaya ada kasus yang sangat kuat terhadap mereka. Tiga orang telah mengaku membantu serangan tersebut," katanya.

Bilawal Bhutto Zardari, sekarang pemimpin Partai Rakyat Pakistan menyebut pembebasan tersebut tidak dapat diterima. Pembebasan kelima orang anggota Taliban tersebut berbahaya. Musharraf didakwa pada tahun 2013 karena bersalah atas pembunuhan Bhutto. Dia merebut kekuasaan dalam kudeta tahun 1999 namun kemudian mengundurkan diri sembilan tahun kemudian setelah pemilihan baru.

Dia sekarang berada di pengasingan yang dipaksakan sendiri, setelah diizinkan meninggalkan Pakistan pada tahun 2016 karena alasan kesehatan. Pengadilan menemukan dua petugas polisi bersalah dalam kasus tersebut. Masing-masing dipenjara selama 17 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement