Rabu 25 Apr 2018 20:56 WIB

Bunuh Warga Palestina, Polisi Israel Hanya Dipenjara 9 Bulan

Ia juga diperintahkan untuk membayar 50 ribu shekel.

Rep: Fira Nursya'bani/ Red: Agus Yulianto
Warga Palestina membawa jenazah Saed Al Majdalawi, 21 tahun, yang tewas akibat ditembak tentara Israel (Ilustrasi)
Foto: AP
Warga Palestina membawa jenazah Saed Al Majdalawi, 21 tahun, yang tewas akibat ditembak tentara Israel (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM -- Pengadilan Israel pada Rabu (25/4) menjatuhkan hukuman sembilan bulan penjara kepada seorang petugas polisi, Ben Deri (24 tahun). Petugas tersebut terekam kamera telah dengan sengaja menembak mati seorang remaja Palestina, Nadeem Nuwarah, pada 2014.

 

Deri dinyatakan bersalah karena lalai dalam bertugas sehingga menyebabkan terbunuhnya satu orang warga Palestina. Ia juga diperintahkan untuk membayar 50 ribu shekel atau 14 ribu dolar AS kepada keluarga Nuwarah.

 

Nuwarah yang saat itu berusia 17 tahun dibunuh pada 15 Mei 2014, saat terjadi bentrokan di Beitunia, selatan Ramallah di wilayah Tepi Barat yang diduduki. Wartawan CNN sempat merekam lima atau enam petugas polisi perbatasan Israel yang salah satu di antaranya menembak Nuwarah.

 

Bentrokan yang terjadi antara pasukan Israel dan demonstran Palestina itu menandai peringatan Hari Nakba (malapetaka) saat negara Israel diciptakan pada 1948. Ratusan ribu pendudukan Palestina meninggalkan rumah mereka selama perang di tahun itu.

 

Dilansir di Arab News, hukuman bagi Deri dijatuhkan saat warga Palestina dan Israel bersiap untuk memperingati Hari Nakba pada 15 Mei mendatang.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement