Ahad 02 Aug 2015 16:20 WIB

Mesir Putuskan Pengadilan Ulang untuk Wartawan Al Jazeera

Rep: RR Laeny Sulistyawati/ Red: Bilal Ramadhan
Wartawan Al Jazeera Baher Mohamed dan Mohamed Fahmy
Foto: Al Jazeera
Wartawan Al Jazeera Baher Mohamed dan Mohamed Fahmy

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Pengadilan Kairo, Mesir, mengumumkan vonis pengadilan ulang terhadap wartawan media Al Jazeera Baher Mohamed, Mohamed Fahmy, dan Peter Greste, Ahad (2/8).

Sebelumnya Pengadilan Mesir mengumumkan putusan tiga wartawan Al Jazeera yaitu Mohamed Baher, Mohamed Fahmy, dan Peter Greste bersalah pada Juni 2014 karena membantu sebuah organisasi yang dilarang di Mesir, Ikhwanul Muslimin.

Greste dan Fahmy menerima vonis tujuh tahun, sementara Mohamed mendapat hukuman 10 tahun. Namun, para wartawan dan Al Jazeera membantah tuduhan selama persidangan. Kemudian pada Januari 2015, pengadilan banding memerintahkan pengadilan ulang dan mengatakan putusan awal tidak memiliki bukti terhadap tiga jurnalis tersebut.

‘’Kami menuntut pemerintah Mesir mengakhiri tuduhan terhadap Baher, Peter, dan Mohamed. Jurnalisme bukan merupakan tindak pidana,’’ kata hakim pengadilan banding seperti dikutip dari laman Al Jazeera, Ahad (2/8).

Namun, direktur jenderal Media Network  Al Jazeera, Mostefa Souag mengatakan, ketiga stafnya berada di bawah tekanan selama 19 bulan terakhir dan putusan akhir yang baru saja mereka terima justru menambah ketegangan yang mereka rasakan. Tak hanya jurnalis itu, keluarga mereka juga merasakannya.

"Kami menuntut pemerintah Mesir mengakhiri tuduhan terhadap Baher, Peter, dan Mohamed. Jurnalisme bukan merupakan tindak pidana," katanya.

Greste telah dideportasi ke kelahirannya Australia dan menjalani pengadilan in absentia. Sementara dua rekannya Fahmy dan Mohamed menghabiskan lebih dari 400 hari dalam tahanan. Ketiga orang telah menerima dukungan dari pemerintah, organisasi media, dan kelompok-kelompok hak asasi dari seluruh dunia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement