Ahad 29 Aug 2010 04:00 WIB

Indonesia Pun tak Mampu Tekan Malaysia Soal TKI

Rep: Andri Saubani/ Red: Arif Supriyono
TKI
Foto: ujicoba.net
TKI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-–Lemahnya diplomasi Pemerintah Indonesia terhadap Malaysia bukan hanya pada soal sengkata perbatasan. Namun, ini juga terjadi dalam soal penanganan masalah tenaga kerja Indonesia (TKI).

“Dalam konteks diplomasi, posisi kita agak lemah dengan Malaysia,” kata analis kebijakan Migrant Care, Wahyu Susilo, dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (28/8). Lemahnya diplomasi Indonesia dibidang perlindungan Tki dicontohkan Wahyu, atas tidak mampunya Pemerintah Indonesia mendesak Pemerintah Malaysia untuk menandatangani mandatory consuler notifcation (MCN).

MCN adalah salah satu instrumen Konvensi Wina yang bisa digunakan untuk melindungi hak-hak tenaga kerja. Hingga kini, menurut Wahyu, Malaysia belum mau patuh terhadap aturan MCN tersebut.

Ketidakpatuhan Malaysia atas MCN tersebut, ujar Wahyu, dicerminkan lewat penerapan standar ganda terhadap TKI. Pada dasarnya Malaysia sangat membutuhkan jasa TKI namun enggan terikat pada aturan migran internasional seperti standar upah atau standar prosedur ketenagakerjaan. “Malaysia kadang mau TKI yang ilegal karena nggak perlu kontak kerja, upaya di bawah standar, dan bisa dipecat sewaktu-waktu,” kata Wahyu.

Pemerintah harus yakin, bahwa Malaysia memiliki ketergantungan pada TKI. Dengan dasar keyakinan tersebut, kata Wahyu, ketegasan diplomasi bisa dilaksanakan dengan menaikkan posisi tawar terhadap Malaysia.

Wahyu yakin, jika Indonesia berani menggertak memulangkan TKI ke tanah air, Malaysia pasti kelabakan. “Waktu deportasi TKI besar-besaran tahun 2002 sampai 2005, berakibat pada merosotnya peringkat Malaysia sebagai penghasil kakao dan sawit terbesar di dunia,” tambah Wahyu.

Lemahnya posisi tawar Pemerintah Indonesia dengan Malaysia, diakui oleh Dirjen Bina Penta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Abdul Malik Harahap. Menurut Malik, hingga kini Pemerintah Indonesia belum mampu mendesak Malaysia menandatangani MCN. “Malaysia tahu kita lemah, baik dari regulasi dan SDM dan mereka memanfaatkan situasi itu,” terang Malik.

Menurut Malik, Kemenakertrans mencatat saat ini ada 997 TKI bekerja di Malaysia. Jika ditambah pekerja migran ilegal, jumlahnya mencapai angka 2,2 juta jiwa. Dari jumlah tersebut, 70 persen TKI berprofesi sebagai pembantu rumah tangga, sisanya bekerja di sektor formal. Di tahun 2009 para pahlawan devisa tersebut menghasilkan devisa hngga 8,6 miliar dolar AS.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement