Sabtu 13 Nov 2010 05:15 WIB

Bush Dinilai Bertanggung Jawab Atas Keteledoran Salah Eksekusi Mati

Rep: una/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,DALLAS--Vonis terhadap Claude Jones, pria asal Texas yang dieksekusi mati 10 tahun silam ternyata berdasar pada bukti yang lemah. Sebuah tes yang dilakukan atas sehelai rambut yang dijadikan dasar bukti vonisnya, belakangan setelah melalui tes DNA diketahui justru melemahkan tuduhannya.

Sebelum nyawanya diakhiri dengan menggunakan jarum suntik, sebenarnya ia telah meminta dilakukan tes DNA atas sehelai rambut tersebut. Beberapa saat sebelum dieksekusi, ia mengajukan surat permohonan kepada gubernur Texas saat itu, George W. Bush untuk penangguhan eksekusi selama 30 hari.

Sehelai rambut itu adalah satu-satunya bukti fisik yang membuktikan Jones berada di tempat kejadian. Jones yang sebelumnya telah memiliki catatan kriminal dituduh membunuh seorang pemilik toko minuman keras, Allen Hilzendanger pada tahun 1989.

Kini terungkap bahwa sehelai rambut itu bukan milik Jones, dan mungkin justru milik sang korban. Pada saat kasus Jones disidangkan, tidak pernah dilakukan tes DNA atas rambut tersebut.

Barry Schick, wakil pendiri Innocence Project, sebuah lembaga bantuan hukum di New York yang menggunakan DNA untuk meringankan terdakwa, mengungkapkan penemuan ini, meski penemuan ini belum langsung berarti bahwa Jones. Schick mengatakan, temuan ini memang tidak serta merta membuat Jones bebas dari tuduhan. Namun temuan ini mengungkap bahwa kasus hukum yang serius ternyata ditangani secara serampangan.

Jones yang dieksekusi pada 7 Desember 2000 mengajukan surat kepada George W Bush yang saat itu menjabat gubernur. Ia meminta agar dilakukan tes DNA atas bukti yang memberatkannya. Namun ternyata surat permohonan pengampunan yang disampaikan oleh staf Bush tidak termasuk permintaan tes DNA.

Pada saat itu adalah hari-hari terakhir Bush menjabat gubernur dan tengah menanti penghitungan suara ulang di Florida yang memuluskan jalan Bush sebagai presiden.

Scheck menyatakan, secara moral seharusnya Bush bertanggung jawab atas memberikan pengampunan bagi seorang terpidana mati. "Sangat keterlaluan jika tidak ada yang memberitahu Bush soal tes DNA itu. Jika Anda tidak dapat mengandalkan staf Anda untuk sebuah informasi penting, berarti ada yang salah dengan sistemnya," papar Scheck.

Padahal Bush sebelumnya mengabulkan pengampunan seorang terpidana mati setelah tes DNA membuktikan ia tidak bersalah. Kasus itupun ditangani oleh Innocence Project.

Juru bicara Bush yang tengah melakukan tur dalam rangka buku terbaru Bush menolak mengomentari hal ini. "Padahal tidak ada cukup bukti untuk mengeksekusi Jones," tegas Scheck. Ia mengangkat inilah alasan sebagian orang menentang hukuman mati. Karena ada kemungkinan kita mengeksekusi orang yang salah.

Namun jaksa wilayah San Jacinto yang menangani kasus itu, Bill Burnett tetap mempercayai Jones bersalah. Tigapuluh lima tahun sejak hukum di AS kembali melegalkan hukuman mati, belum pernah ada kejadian dimana seseorang terbukti tidak bersalah setelah dihukum mati.

sumber : AP
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement