Sabtu 26 Jun 2010 06:35 WIB

Didakwa Teroris, Maroko Vonis Penjara Warga Jerman

REPUBLIKA.CO.ID,RABAT--Pengadilan Maroko menjatuhkan vonis penjara terhadap dua orang, termasuk seorang warga negara Jerman, atas dakwaan terorisme, kantor berita Maroko, MAP, Jumat. Pengadilan di Sale, kota kembar ibukota Rabat, tersebut menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap warga negara Jerman berusia 29 tahun berinisial M.H.

Ia dinyatakan bersalah membuat suatu komplotan kejahatan untuk rencana melakukan serangan teroris di Inggris. Menurut laporan tersebut, warga Jerman itu ditangkap pada September tahun lalu oleh pasukan keamanan Maroko atas tuduhan terlibat aksi teror.

Pengadilan itu juga menjatuhkan vonis penjara lima tahun terhadap terdakwa warga Maroko atas dakwaan yang sama. Kantor berita MAP mengidentifikasi warga Maroko itu sebagai A.L. (44) dituduh membentuk komplotan kriminal dengan tujuan mengganggu keamanan nasional dengan mengadakan kelompok bersenjata.

Disebutkan ia ditangkap pada Maret atas tuduhan terlibat aksi teror, kata laporan tersebut tanpa menyebutkan tempat terdakwa ditangkap. Pada Senin, Maroko mengatakan pihak berwenang telah menangkap 11 anggota kelompok teroris yang dipimpin seorang warga Palestina, yang merencanakan melakukan serangan teror di Inggris.

Pihak keamanan Maroko telah memperingatkan sejak serangkaian serangan bom bunuh diri yang menghantam Kota Kasablanka pada 2003, yang menelan korban jiwa 45 orang. Polisi mengatakan sejak saat itu, lebih dari 60 anggota kelompok garis keras telah ditangkap. Sejauh ini, lebih dari 2.000 pelaku teror dijatuhi hukuman penjara setelah menjalani peradilan di negara Arab yang terletak di baratdaya benua Afrika tersebut.

sumber : ant/Xinhua-OANA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement