Rabu 06 Jun 2018 22:32 WIB

Penyelundup Manusia dari Indonesia ke Australia Dipenjara

Abbas dinilai bersalah karena berupaya menyelundupkan manusia ke Australia.

Red: Nur Aini
Jenis perahu yang biasa digunakan para pencar suaka dan imigran gelap ke Australia
Foto: ABC News
Jenis perahu yang biasa digunakan para pencar suaka dan imigran gelap ke Australia

REPUBLIKA.CO.ID, VICTORIA -- Seorang pria asal Irak Abbas Allami dijatuhi vonis enam tahun penjara dalam kasus penyelundupan manusia dari Indonesia ke Australia dengan menggunakan perahu. Dia menjanjikan sejumlah pencari suaka bahwa "ada orang Australia yang menunggu kalian di tengah laut".

Abbas (40 tahun) yang lahir di Irak dan kini bermukim di Victoria, Australia, divonis untuk menjalani setidaknya tiga tahun dan tiga bulan penjara. Para juri menganggap dia bersalah dalam upaya penyelundupan yang gagal untuk membantu keluarga Al Shareeda masuk ke Australia secara ilegal pada 2013.

Dalam vonisnya Hakim Jeanette Morrish mengatakan Abbas bukan pimpinan sindikat. Namun, dia berkomunikasi langsung dengan pencari suaka dan bertanggung jawab mengatur perjalanan mereka dari akomodasi di Indonesia ke perahu menuju ke Australia. "Peran Anda terbatas namun sangat penting," kata Hakim Morrish.

Dalam persidangan terungkap bahwa keluarga yang dibantu Abbas telah membuat kesepakatan dengan sindikat penyelundup manusia untuk masuk ke Australia. Keluarga Al Shareeda awalnya melakukan perjalanan bus ke Turki lalu terbang ke Malaysia. Mereka setuju membayar 15 ribu dolar AS untuk penerbangan ke Indonesia dengan visa resmi sebelum menuju Australia dengan perahu.

Dalam persidangan Abbas, Kadhim Al Shareeda bersaksi bahwa mereka diberitahu akan bepergian dengan kapal pesiar yang dilengkapi perangkat GPS. Kadhim mengatakan keluarganya diberitahu "ada orang Australia yang menunggu kalian di tengah laut".

Mereka, katanya, akan menjemput para pencari suaka dan memberikan paspor dan status penduduk tetap. Kadhim mengaku telah bertemu Abbas sebanyak empat kali ketika mereka berada di Indonesia.

Pada pertemuan terakhir, Abbas mengatur bus yang menjemput keluarga Al Shareeda dan sejumlah orang lainnya dari vila dan membawa mereka ke perahu. Para pencari suaka kemudian ditangkap aparat keamanan setelah bus yang mereka tumpangi mogok.

Persidangan juga mengungkap bahwa Kadhim melihat Abbas berbicara dengan pria berseragam militer di samping dua truk militer di luar penginapan mereka. Menurut keterangan Kadhim, setelah truk itu pergi, Abbas menyampaikan bahwa "mereka yang mengatur itu truk terlalu serakah. Makanya mereka pergi".

Malamnya, sejumlah bus tiba di penginapan dan mengangkut mereka. Namun, salah satu kendaraan mogok dan polisi pun datang menangkap mereka untuk dibawa ke tahanan imigrasi. Saksi menyebutkan bahwa mereka akhirnya dibebaskan dari tahanan setelah menyuap aparat kepolisian. Sejak itu mereka tidak pernah melihat Abbas lagi.

Keluarga Al Shareeda akhirnya tiba di Australia dengan perahu setelah membayar sindikat penyelundup manusia lainnya. Khadim belakangan mengidentifikasi Abbas sebagai salah satu penyelundup manusia. Keterangan Khadim menyebabkan Abbas ditangkap polisi di Kota Mildura di pedalaman Victoria pada Oktober 2014.

Abbas Allami selama persidangan bersikukuh mempertahankan diri tidak bersalah. Dia berdalih hal itu merupakan kasus kekeliruan identitas.

Namun sikapnya itu terbantahkan oleh serangkaian percakapan telepon yang disadap oleh polisi. Dalam percakapan tersebut dia merujuk pada sindikat penyelundupan manusia dan perannya seperti itu.

Hakim Morrish mengatakan tidak ragu dengan peran terdakwa dalam sindikat tersebut terdorong oleh alasan finansial. Dia mengatakan hukumannya di penjara akan lebih berat karena masalah kesehatan mental yang dialaminya.

Dalam persidangan terungkap bahwa keluarga Abbas melarikan diri dari Irak ketika dia masih kecil, tidak bisa berbahasa Inggris dan hanya bersekolah sampai kelas 4 SD. Vonis Abbas ditetapkan menurut hukum Persemakmuran yang mengatur hukuman minimum lima tahun penjara dengan ketentuan bebas bersyarat setelah dijalani tiga tahun.

sumber : http://www.abc.net.au/indonesian/2018-06-06/terpidana-penyelundup-manusia-di/9840440
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement