Jumat 15 Jun 2018 22:37 WIB

Menlu: Pencabutan Sanksi EU Flight Safety Hasil Kerja Keras

EU Flight Safety mencabut sanksi larangan terbang maskapai Indonesia.

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Andri Saubani
Menlu Retno P Marsudi (kedua kiri) dalam keterangan pers terkait pencabutan larangan dari EU Flight Safety untuk Indonesia, di Jakarta, Jumat (15/6).
Foto: REPUBLIKA/Umi Nur Fadhilah
Menlu Retno P Marsudi (kedua kiri) dalam keterangan pers terkait pencabutan larangan dari EU Flight Safety untuk Indonesia, di Jakarta, Jumat (15/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI menyebut pencabutan larangan terbang Indonesia dari Uni Eropa merupakan hasil kerja panjang dan kerja keras. Retno mengatakan, kabar pencabutan larangan terbang Indonesia dari Uni Eropa Keselamatan Penerbangan (EU Flight Safety) merupakan kabar bahagia.

"Pencabutan ini satu hasil kerja panjang, kerja keras, dan kolaborasi antara diplomasi, regulator (Kementerian Perhubungan), dan operaror, yakni maskapi penerbangan Indonesia," kata Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Lestari Priansari Marsudi dalam konferensi pers di kediaman Menteri Perhubungan RI, Jakarta, Jumat (15/6).

Perjuangan menyuarakan pencabutan larangan penerbangan ini, Retno mulai sejak menjabat Dirjen Amerika dan Eropa pada 2008. Selain yang terkait teknis, ia menjelaskan, pemerintah dan operator melakukan beberapa lobi dan diplomasi, antara lain, pendekatan dengan Komisi Eropa, direktorat pergerakan dan transportasi, Komite Transportasi Eropa, dan Komite Keselamatan Udara.

Retno menjelaskan, pencabutan larangan penerbangan dari Uni Eropa Keselamatan Penerbangan dilakukan pada semua maskapai penerbangan Indonesia. Retno mengatakan keputusan itu merupakan pendekatan panjang sejak 2007. Menjelang 2008, ada beberapa pencabutan yang sifatnya terbatas.

Retno mencontohkan, pada 2009 ada pencabutan untuk Garuda, Mandala Tigerair. Kemudian, pada 2010 pencabutan untuk Indonesia Airasia, Batavia.

Selanjutnya, pada 2011 ada pencabutan pada perusahaan kargo Indonesia, seperti, PT Cardig Ligistics Indonesia, Asialink Cargo, Republic Express Airlines. Pada, 2016 pencabutan larangan untuk Batik Air, Citilink, dan Lion Air.

Retno mengatakan, menjelang pencabutan ada kegiatan intensif yang dilakukan Kemenlu dan Kemenhub, seperti menyambut Kunjungan Penilaian Uni Eropa pada Maret 2018. Hasil pertemuan itu dibahas dalam Pertemuan Komite Keselamatan Udara pada 30 Mei di Brussel.

Uni Eropa menerapkan larangan terbang terhadap seluruh maskapai penerbangan dan otoritas penerbangan Indonesia sejak 2007. Larangan ini dicabut pada Kamis (14/6) lalu.

Keputusan Uni Eropa itu merupakan hasil dari rangkaian upaya panjang Pemerintah Indonesia. Sebelumnya, Uni Eropa secara bertahap mengeluarkan beberapa maskapai Indonesia dari EU Flight Safety List, dimulai pada 2009, 2011 dan 2016 secara individu. Dalam kurun waktu 10 tahun hanya melepas tujuh maskapai penerbangan.

Uni Eropa juga telah melaksanakan EU Assessment Visit ke Indonesia pada 12-21 Maret 2018. Hasil evaluasi menyeluruh tersebut dibahas dalam pertemuan Air Safety Committee di Brussel pada 30 Mei 2018 yang dihadiri oleh Pemerintah Indonesia dan tiga maskapai perwakilan, yakni, Wings Air, Sriwijaya Air, dan Susi Air. Keputusan Uni Eropa ini dinilai bentuk kepercayaan terhadap otoritas penerbangan dan maskapai penerbangan Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement