Kamis 16 Aug 2018 20:49 WIB

Malaysia Cabut Undang-Undang Anti-Berita Palsu

Klaim menyebar hoaks dinilai menjadi alat represif untuk membungkam kritik.

Rep: Marniati/ Red: Nur Aini
Hoax. Ilustrasi
Foto: Indianatimes
Hoax. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Parlemen Malaysia pada Kamis (16/8) mencabut undang-undang tentang "berita palsu" atau hoaks yang disahkan tahun ini oleh pemerintahan Najib Razak.

Pemerintah Najib memperoleh suara mayoritas pada April untuk meloloskan RUU Anti-Fake News 2018. Undang-undang tersebut menetapkan denda hingga 500 ribu ringgit dan penjara hingga enam tahun.

Banyak pihak yang mengecam UU itu sebagai tindakan represif. Mereka menuduh Najib mencoba mengekang kebebasan berekspresi menjelang pemilihan umum Mei lalu.

Akan tetapi, Najib kalah dalam pemilihan aliansi oposisi yang dipimpin Mahathir Mohamad. Mahathir sempat berjanji akan membatalkan undang-undang itu.

Parlemen memperdebatkan suatu mosi untuk mencabut undang-undang itu selama sekitar tiga jam sebelum menyerahkannya melalui pemungutan suara sederhana. Kelompok-kelompok hak asasi manusia menyambut langkah itu.

"Ini adalah undang-undang yang jelas dirancang untuk membungkam kritik pihak berwenang dan untuk memadamkan debat publik, seharusnya tidak pernah diizinkan untuk lolos," ujar anggota dewan dari ASEAN Parliamentarians for Human Rights, Teddy Baguilat,  dalam sebuah pernyataan.

Diperkuat oleh Presiden AS, Donald Trump, istilah "berita palsu" telah menjadi bagian standar para pemimpin di negara-negara otoriter untuk menggambarkan laporan media dan organisasi yang kritis terhadap mereka. Malaysia adalah salah satu dari beberapa negara pertama yang memperkenalkan undang-undang anti-fake news. Meskipun negara-negara lain di kawasan itu, termasuk Singapura dan Filipina, mengatakan sedang mempertimbangkan cara mengatasi "berita palsu".

Tahun lalu, Jerman menyetujui rencana untuk menjatuhkan denda kepada media sosial jika mereka gagal menghapus konten kebencian. Sebelumnya, Mahathir sempat dituduh menyebarkan berita palsu setelah membuat klaim yang menyebut pesawatnya disabotase menjelang pemilihan. Pemimpin lain yang menentang Najib juga dituntut di bawah undang-undang itu.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement