Jumat 13 Jul 2018 14:43 WIB

Hamas Puji Irlandia Ajukan RUU Boikot Produk Pendudukan

Irlandia merancang RUU pelarang impor produk dari wilayah pendudukan.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Nur Aini
Ilustrasi Bendera Israel dan Palestina
Ilustrasi Bendera Israel dan Palestina

REPUBLIKA.CO.ID, GAZA -- Kelompok Hamas memuji Senat Irlandia yang telah mengajukan rancangan undang-undang (RUU) pelarangan impor barang dari wilayah pendudukan di seluruh dunia. Hamas menilai, hal itu akan berdampak langsung terhadap Israel yang mengokupasi dan menduduki wilayah Palestina.

"Pengajuan itu (RUU) adalah langkah penting untuk mengkriminalisasikan perilaku pendudukan (Israel) dan kebijakan ilegalnya membangun permukiman di tanah Palestina," kata Hamas dalam sebuah pernyataan pada Kamis (12/7), dikutip laman Anadolu Agency.

Pada Rabu (11/7) malam, Senat Irlandia telah memberikan dukungan terhadap RUU pelarangan impor atau penjualan barang dari wilayah pendudukan di seluruh dunia, termasuk wilayah pendudukan Palestina. RUU bertajuk "The Control Economic Activity (Occupied Territories) Bill 2018" dikemukakan oleh Senator Independen Iralandia, Frances Black, dan ditandatangani bersama Senator Alice-Mary Higgins, Lynn Ruane, Colette Kelleher, John D Golan, Grace O'Sullivan, dan David Norrison pada 24 Januari lalu. RUU mendapat dukungan 25-20 di Senat Irlandia.

Dalam RUU itu dijelaskan, impor atau upaya untuk mengimpor dari wilayah pendudukan akan dianggap sebagai kejahatan. Ancaman hukumannya yakni penjara selama lima tahun atau denda sebesar 250 ribu euro.

RUU tersebut akan dibawa ke majelis rendah parlemen untuk dibahas kembali. Jika disahkan, RUU tersebut harus melalui beberapa tahap peninjauan dan amandemen sebelum ditandatangani menjadi undang-undang.

Pemerintah Israel telah mengecam RUU tersebut yang dinilainya merupakan bentuk pemboikotan terhadap mereka. "Ini adalah inisiatif boikot anti-Israel yang melukai kemungkinan dialog antara Israel dan Palestina," kata Kementerian Luar Negeri Israel dalam sebuah pernyataan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement